Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan Di Politeknik Negeri Lhokseumawe

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 11/2019 · Permen Ristekdikti No. 11 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2019Tanggal Penetapan:6 Februari 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaKelas Jabatan Di Politeknik Negeri Lhokseumawe
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku13 Februari 2019
Tanggal Penetapan06 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 49 Tahun 2015 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sepanjang yang mengatur mengenai Kelas Jabatan di Politeknik Negeri Lhokseumawe.

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013, yang mengatur penetapan kelas jabatan di lingkungan instansi pemerintah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan kelas jabatan di Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL), yang merupakan perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan vokasi. Kelas jabatan ini mencakup jabatan administrator, pengawas, fungsional, dan pelaksana, yang masing-masing memiliki kelas jabatan tertentu. Penetapan kelas jabatan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang disetujui oleh menteri terkait. Kelas jabatan ini juga digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di PNL.

(-)

(-)