Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 3/2013 · Perda Kabupaten Bogor No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2013Tanggal Penetapan:8 April 2013
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKepariwisataan
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku08 April 2013
Tanggal Penetapan08 April 2013
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 29)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kepariwisataan di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah kekayaan sumber daya alam, seni, budaya, dan tradisi masyarakat yang menjadi modal dasar pembangunan kepariwisataan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memupuk semangat cinta tanah air, memperkaya kebudayaan nasional dan daerah, serta mempererat persahabatan antar daerah dan bangsa. Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan kepariwisataan serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup asas, fungsi, dan tujuan kepariwisataan, prinsip penyelenggaraan kepariwisataan, pembangunan kepariwisataan (meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan), kawasan strategis, usaha pariwisata, penyelenggaraan pariwisata, hak dan kewajiban (Pemerintah Daerah, setiap orang, wisatawan, dan pengusaha pariwisata), larangan, koordinasi, badan promosi pariwisata daerah, kerjasama dan kemitraan, standardisasi dan sertifikasi, tenaga kerja warga negara asing, pendanaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta penyidikan.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis usaha pariwisata yang wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan. Pengusaha pariwisata berkewajiban menjaga norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai masyarakat setempat, serta memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif.

1. Izin Usaha Pariwisata yang masih berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini diperlakukan sama dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata. 2. Pengusaha yang memiliki Izin Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengajukan permohonan penggantian izin usaha pariwisata menjadi Tanda Daftar Usaha Pariwisata dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. 3. Pengusaha yang belum memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).