di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 3/2013 · Perda Kabupaten Bogor No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kepariwisataan di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah kekayaan sumber daya alam, seni, budaya, dan tradisi masyarakat yang menjadi modal dasar pembangunan kepariwisataan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memupuk semangat cinta tanah air, memperkaya kebudayaan nasional dan daerah, serta mempererat persahabatan antar daerah dan bangsa. Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan kepariwisataan serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup asas, fungsi, dan tujuan kepariwisataan, prinsip penyelenggaraan kepariwisataan, pembangunan kepariwisataan (meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan), kawasan strategis, usaha pariwisata, penyelenggaraan pariwisata, hak dan kewajiban (Pemerintah Daerah, setiap orang, wisatawan, dan pengusaha pariwisata), larangan, koordinasi, badan promosi pariwisata daerah, kerjasama dan kemitraan, standardisasi dan sertifikasi, tenaga kerja warga negara asing, pendanaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta penyidikan.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis usaha pariwisata yang wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan. Pengusaha pariwisata berkewajiban menjaga norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai masyarakat setempat, serta memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif.