Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wakatobi 2/2016 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Januari 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Wakatobi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Januari 2016
Tempat PenetapanWangi-Wangi

Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 21 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Wakatobi. Latar belakangnya adalah perlunya peninjauan kembali Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2013 terkait Retribusi IMB seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi IMB dipungut sebagai pembayaran atas pemberian Izin Mendirikan Bangunan. Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, meliputi peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB dari Pemerintah Daerah.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi IMB digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu dan dikenakan pada kegiatan pendirian bangunan gedung baru, rehabilitasi bangunan gedung, pembangunan bangunan bukan gedung, rehabilitasi bangunan bukan gedung, pelestarian/pemugaran bangunan cagar budaya, pemisahan IMB, dan pemutihan IMB.
  3. Cara Penghitungan Retribusi: Retribusi IMB dihitung berdasarkan luas atau volume bangunan, indeks terintegrasi, tingkat kerusakan (jika ada), dan harga satuan retribusi bangunan. Indeks terintegrasi mempertimbangkan indeks fungsi, indeks klasifikasi, dan indeks waktu penggunaan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk pembangunan bangunan gedung dan bangunan bukan gedung, serta pemutihan IMB.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi terutang dipungut di wilayah Kabupaten Wakatobi.
  7. Masa dan Saat Retribusi Terutang: IMB berlaku selama bangunan berdiri dan tidak ada perubahan. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.
  11. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
  12. Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi.
  13. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
  14. Masa Berlaku Sertifikat IMB, Teguran dan Sanksi Administratif: Pengeluaran Surat Teguran diterbitkan 7 hari sejak dimulainya kegiatan.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.