Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 14/2013 · Permensos No. 14 Tahun 2013 · Permensos Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2013Tanggal Penetapan:7 Oktober 2013
Organisasi Komisi & Badan NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaUnit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku16 Oktober 2013
Tanggal Penetapan07 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2013 ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012. Tujuannya adalah untuk membentuk Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULP) di lingkungan Kementerian Sosial. ULP bertugas melaksanakan pengadaan barang/jasa, menyusun rencana pemilihan penyedia, mengumumkan pelaksanaan pengadaan, menilai kualifikasi penyedia, dan menyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). ULP juga memiliki kewenangan menetapkan dokumen pengadaan, besaran jaminan penawaran, dan pemenang lelang. Struktur organisasi ULP terdiri dari kepala, sekretariat, dan kelompok kerja (Pokja) yang bertugas melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa.

(-)

1. ULP dapat memberikan sanksi administratif kepada Penyedia Barang/Jasa yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.