Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2013 ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012. Tujuannya adalah untuk membentuk Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULP) di lingkungan Kementerian Sosial. ULP bertugas melaksanakan pengadaan barang/jasa, menyusun rencana pemilihan penyedia, mengumumkan pelaksanaan pengadaan, menilai kualifikasi penyedia, dan menyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). ULP juga memiliki kewenangan menetapkan dokumen pengadaan, besaran jaminan penawaran, dan pemenang lelang. Struktur organisasi ULP terdiri dari kepala, sekretariat, dan kelompok kerja (Pokja) yang bertugas melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa.