Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Kemiskinan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 6/2024 · Perda Kabupaten Belitung No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2024Tanggal Penetapan:9 September 2024
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Kemiskinan
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku09 September 2024
Tanggal Penetapan09 September 2024
Tempat PenetapanTanjung Pandan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui langkah-langkah strategis, sistematis, terpadu, dan terencana. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat miskin dan memberdayakan mereka melalui kebijakan yang berpihak kepada masyarakat miskin (pro-poor) dengan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Peraturan ini membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten (TKPKK) yang bertugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di Daerah. TKPKK memiliki fungsi penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) dan rencana aksi daerah, koordinasi penyusunan rancangan RKPD di bidang Penanggulangan Kemiskinan, koordinasi pelaksanaan program bidang Penanggulangan Kemiskinan, fasilitasi pengembangan kemitraan bidang Penanggulangan Kemiskinan, penyusunan instrumen pemantauan, pelaksanaan pemantauan, dan pelaporan hasil pemantauan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan, pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang Penanggulangan Kemiskinan. Peraturan ini juga mengatur tentang identifikasi dan pengelolaan data kemiskinan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan dan pelaporan, serta pendanaan.

1. Semua kebijakan Daerah mengenai Penanggulangan Kemiskinan yang telah ada sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Program dan kegiatan yang sudah ada tetap dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini; dan 3. TKPKK yang sudah ada dan terbentuk sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai berakhirnya masa tugas.

(-)