Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui langkah-langkah strategis, sistematis, terpadu, dan terencana. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat miskin dan memberdayakan mereka melalui kebijakan yang berpihak kepada masyarakat miskin (pro-poor) dengan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Peraturan ini membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten (TKPKK) yang bertugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di Daerah. TKPKK memiliki fungsi penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) dan rencana aksi daerah, koordinasi penyusunan rancangan RKPD di bidang Penanggulangan Kemiskinan, koordinasi pelaksanaan program bidang Penanggulangan Kemiskinan, fasilitasi pengembangan kemitraan bidang Penanggulangan Kemiskinan, penyusunan instrumen pemantauan, pelaksanaan pemantauan, dan pelaporan hasil pemantauan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan, pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang Penanggulangan Kemiskinan. Peraturan ini juga mengatur tentang identifikasi dan pengelolaan data kemiskinan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan dan pelaporan, serta pendanaan.