Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Subang 3/2023 · Perda Kabupaten Subang No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2023Tanggal Penetapan:24 Juli 2023
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Subang
Tanggal Berlaku24 Juli 2023
Tanggal Penetapan24 Juli 2023
Tempat PenetapanSubang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan kepada perokok aktif dan pasif dari bahaya asap rokok, menciptakan lingkungan bersih dan sehat, melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Penetapan KTR di berbagai lokasi seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan sarana olahraga.
  2. Batasan-batasan KTR di setiap lokasi tersebut.
  3. Kewajiban pimpinan atau penanggung jawab tempat-tempat yang ditetapkan sebagai KTR untuk menyediakan sarana dan prasarana KTR, termasuk memasang tanda dilarang merokok dan menyediakan tempat khusus merokok (khusus untuk tempat umum dan tempat kerja).
  4. Larangan merokok, mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR.
  5. Kewajiban pengelola KTR untuk melakukan pengawasan internal, melarang orang merokok, menyingkirkan asbak, dan memasang tanda larangan merokok.
  6. Pembinaan, koordinasi, dan pengawasan pelaksanaan KTR yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan Perangkat Daerah terkait.
  7. Partisipasi masyarakat dalam pemantauan dan pelaksanaan kebijakan KTR.

Bupati memiliki kewajiban untuk mengumpulkan data, melakukan edukasi, sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi terkait pelaksanaan KTR.

(-)

1. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar kawasan tanpa rokok dipidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).