di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Subang 3/2023 · Perda Kabupaten Subang No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan kepada perokok aktif dan pasif dari bahaya asap rokok, menciptakan lingkungan bersih dan sehat, melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
Bupati memiliki kewajiban untuk mengumpulkan data, melakukan edukasi, sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi terkait pelaksanaan KTR.