Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/kota

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 22/PER/M.KOMINFO/12/2010 · Permenkominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/12/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2010Tanggal Penetapan:20 Desember 2010
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia DigitalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaStandar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/kota
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku20 Desember 2010
Tanggal Penetapan20 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang komunikasi dan informatika di tingkat Kabupaten/Kota, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan pelayanan dasar di bidang komunikasi dan informatika secara minimal. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, di mana Bupati/Walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan SPM tersebut. Selain itu, Menteri Komunikasi dan Informatika memfasilitasi pengembangan kapasitas di tingkat daerah melalui berbagai bentuk dukungan seperti orientasi, bimbingan teknis, dan pelatihan. Peraturan ini juga menetapkan bahwa pendanaan untuk kegiatan terkait SPM dibebankan kepada APBN dan APBD sesuai dengan tanggung jawab masing-masing pihak.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kebijakan daerah yang berkaitan dengan SPM bidang komunikasi dan informatika disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.

1. Pemberian sanksi bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang tidak berhasil menerapkan SPM bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan kondisi khusus daerah dan batas waktu yang ditetapkan.