Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 191 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 191 Tahun 1965 tentang Pelantikan Pejabat Daerah Tingkat I Sumatera Barat

Juga dikenal sebagai: Keppres 191/1965 · Keppres No. 191 Tahun 1965 · Keppres Nomor 191 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Juni 1965
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPelantikan Pejabat Daerah Tingkat I Sumatera Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Juni 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pemerintahan di Daerah Tingkat I Sumatera Barat dengan menugaskan Sdr. Soepoetro Brotodihardjo sebagai Pejabat Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat. Dalam menjalankan tugasnya, ia akan menggunakan gelar 'PENDJABAT GUBERNUR' dan juga menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Tingkat I Sumatera Barat. Tugasnya termasuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Kepala Daerah. Pelantikan akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, dan segala ketentuan dapat diubah jika terdapat kekeliruan.

(-)

(-)