di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemberian Keringanan Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak Yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha Melalui Lembaga Khusus Yang Dibentuk Pemerintah
Juga dikenal sebagai: PP 7/2001 · PP No. 7 Tahun 2001 · PP Nomor 7 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan keringanan Pajak Penghasilan kepada Wajib Pajak yang melakukan restrukturisasi utang usaha melalui lembaga khusus yang dibentuk pemerintah, yaitu Satuan Tugas Prakarsa Jakarta (STPJ). Kebijakan ini diambil dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pasca krisis 1997. Fasilitas pajak yang diberikan bersifat terbatas dan hanya berlaku untuk restrukturisasi utang yang diselesaikan dalam tahun pajak 2000, 2001, dan 2002. Ketentuan ini mengatur pembebasan sebagian Pajak Penghasilan atas keuntungan dari pembebasan utang, pengalihan harta untuk penyelesaian utang, dan perubahan utang menjadi penyertaan modal. Debitur dan kreditur yang terlibat dalam restrukturisasi ini harus terdaftar dan dinyatakan memenuhi syarat oleh STPJ.