Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Sibolga

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sibolga 3/2012 · Perda Kota Sibolga No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2012Tanggal Penetapan:17 Februari 2012
Struktur Organisasi PemerintahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Sibolga
LokasiPemerintah Kota Sibolga
Tanggal Berlaku17 Februari 2012
Tanggal Penetapan17 Februari 2012
Tempat PenetapanSibolga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Nomor 503/295/2006 tentang Pembentukan Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Walikota terkait dengan Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.

Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2012 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan dan memadukan pelayanan masyarakat di bidang perizinan yang bersifat lintas sektor, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Hal ini dilakukan dengan membentuk lembaga yang menangani Pelayanan Perizinan Terpadu.

Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) dibentuk sebagai unsur pendukung yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. KPPT bertugas melaksanakan koordinasi urusan Pemerintahan Daerah di bidang perizinan dan non perizinan, pemantauan dan sosialisasi, pelayanan pengaduan, dan ketatausahaan secara terpadu. Fungsi KPPT meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan proses pelayanan perizinan dan non perizinan, administrasi pelayanan, monitoring dan evaluasi, pemberian informasi dan pelayanan umum, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota.

Organisasi KPPT terdiri dari Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Perizinan dan Non Perizinan, Seksi Pemantauan dan Sosialisasi, Seksi Pelayanan Pengaduan, Tim Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. KPPT dapat membentuk Tim Teknis yang terdiri dari Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait. Tim Teknis memiliki kewenangan untuk memberikan saran dan pertimbangan dalam rangka memberikan rekomendasi mengenai diterima atau ditolaknya suatu permohonan perizinan dan non perizinan. KPPT juga dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional tertentu.

Kepala Kantor adalah Jabatan Struktural Eselon III/a, sedangkan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural Eselon IV/a. Kepala KPPT mempunyai kewenangan menandatangani perizinan atas nama Kepala Daerah (Walikota) berdasarkan pendelegasian wewenang dari Walikota.

(-)

(-)