di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Sibolga
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sibolga 3/2012 · Perda Kota Sibolga No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2012 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan dan memadukan pelayanan masyarakat di bidang perizinan yang bersifat lintas sektor, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Hal ini dilakukan dengan membentuk lembaga yang menangani Pelayanan Perizinan Terpadu.
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) dibentuk sebagai unsur pendukung yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. KPPT bertugas melaksanakan koordinasi urusan Pemerintahan Daerah di bidang perizinan dan non perizinan, pemantauan dan sosialisasi, pelayanan pengaduan, dan ketatausahaan secara terpadu. Fungsi KPPT meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan proses pelayanan perizinan dan non perizinan, administrasi pelayanan, monitoring dan evaluasi, pemberian informasi dan pelayanan umum, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota.
Organisasi KPPT terdiri dari Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Perizinan dan Non Perizinan, Seksi Pemantauan dan Sosialisasi, Seksi Pelayanan Pengaduan, Tim Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. KPPT dapat membentuk Tim Teknis yang terdiri dari Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait. Tim Teknis memiliki kewenangan untuk memberikan saran dan pertimbangan dalam rangka memberikan rekomendasi mengenai diterima atau ditolaknya suatu permohonan perizinan dan non perizinan. KPPT juga dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional tertentu.
Kepala Kantor adalah Jabatan Struktural Eselon III/a, sedangkan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural Eselon IV/a. Kepala KPPT mempunyai kewenangan menandatangani perizinan atas nama Kepala Daerah (Walikota) berdasarkan pendelegasian wewenang dari Walikota.