di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cilegon 5/2018 · Perda Kota Cilegon No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Cilegon. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendorong dan mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pembangunan serta mewadahi partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis lembaga kemasyarakatan kelurahan, yaitu Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kelurahan, dan Karang Taruna. Setiap lembaga memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan.
Ketentuan substansial meliputi: