Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 3/2007 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2007Tanggal Penetapan:25 Juni 2007
Badan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku25 Juni 2007
Tanggal Penetapan25 Juni 2007
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar.

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar. Perubahan tersebut meliputi peningkatan modal dasar PD. BPR Bank Daerah Karanganyar menjadi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah). Modal disetor pada saat ditetapkannya peraturan ini adalah Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah), dan penambahan modal disetor hingga mencapai modal dasar akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Karanganyar. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan kepercayaan masyarakat terhadap PD. BPR Bank Daerah Karanganyar.

(-)

(-)