Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Juga dikenal sebagai: Permenko Maritim dan Investasi 3/2021 · Permenko Maritim dan Investasi No. 3 Tahun 2021 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2021Tanggal Penetapan:31 Mei 2021
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
TemaKlasifikasi Arsip Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
LokasiKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Tanggal Berlaku02 Juni 2021
Tanggal Penetapan31 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 5 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 835).

Peraturan Menteri Koordinator ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas kinerja kearsipan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban. Tujuan dari penyusunan Klasifikasi Arsip Kementerian Koordinator adalah untuk memperoleh keseragaman dalam penggunaan Klasifikasi Arsip, mewujudkan tata kelola kearsipan sesuai tugas dan fungsi kegiatan di unit kerja, menunjang kelancaran penataan berkas dan penemuan kembali Arsip, serta menunjang kodifikasi Arsip Dinamis di dalam sistem pemberkasan. Klasifikasi arsip disusun berdasarkan fungsi fasilitatif (kegiatan administrasi atau penunjang pada unit sekretariat) dan fungsi substantif (pelaksanaan tugas Pencipta Arsip). Fungsi fasilitatif meliputi kepegawaian, keuangan, perencanaan, hukum, organisasi dan tata laksana, persuratan dan kearsipan, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, perlengkapan, kehumasan, penelitian, pengkajian, dan pengembangan, perpustakaan, teknologi informasi, dan pengawasan. Fungsi substantif meliputi kedaulatan maritim dan energi, sumber daya maritim, infrastruktur dan transportasi, pengelolaan lingkungan dan kehutanan, pariwisata dan ekonomi kreatif, serta investasi dan pertambangan. Klasifikasi Arsip Kementerian Koordinator ditentukan berdasarkan sistem pengodean dalam bentuk huruf dan angka sebagai Kode Klasifikasi Arsip, yang berfungsi sebagai dasar pemberkasan dan penataan Arsip di lingkungan Kementerian Koordinator.

(-)

(-)