Peraturan Menteri Koordinator ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas kinerja kearsipan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban. Tujuan dari penyusunan Klasifikasi Arsip Kementerian Koordinator adalah untuk memperoleh keseragaman dalam penggunaan Klasifikasi Arsip, mewujudkan tata kelola kearsipan sesuai tugas dan fungsi kegiatan di unit kerja, menunjang kelancaran penataan berkas dan penemuan kembali Arsip, serta menunjang kodifikasi Arsip Dinamis di dalam sistem pemberkasan. Klasifikasi arsip disusun berdasarkan fungsi fasilitatif (kegiatan administrasi atau penunjang pada unit sekretariat) dan fungsi substantif (pelaksanaan tugas Pencipta Arsip). Fungsi fasilitatif meliputi kepegawaian, keuangan, perencanaan, hukum, organisasi dan tata laksana, persuratan dan kearsipan, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, perlengkapan, kehumasan, penelitian, pengkajian, dan pengembangan, perpustakaan, teknologi informasi, dan pengawasan. Fungsi substantif meliputi kedaulatan maritim dan energi, sumber daya maritim, infrastruktur dan transportasi, pengelolaan lingkungan dan kehutanan, pariwisata dan ekonomi kreatif, serta investasi dan pertambangan. Klasifikasi Arsip Kementerian Koordinator ditentukan berdasarkan sistem pengodean dalam bentuk huruf dan angka sebagai Kode Klasifikasi Arsip, yang berfungsi sebagai dasar pemberkasan dan penataan Arsip di lingkungan Kementerian Koordinator.