Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 201 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 201 Tahun 1952 tentang Besarnya Sokongan Dari Teh Guna Membiayai Riset Dan Propaganda Teh

Juga dikenal sebagai: Keppres 201/1952 · Keppres No. 201 Tahun 1952 · Keppres Nomor 201 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1950Tanggal Penetapan:26 Juni 1950
Kehutanan & PerkebunanKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBesarnya Sokongan Dari Teh Guna Membiayai Riset Dan Propaganda Teh
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1950
Tanggal Penetapan26 Juni 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Central Theefonds Ordonnantie 1948, (Staatsblad 1948 No. 29) dalam hal besarnya sokongan yang ditetapkan dalam pasal 4 ayat 2.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 201 Tahun 1950 ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran sokongan guna membiayai penelitian dan propaganda terkait teh, sebagaimana diatur dalam Central Theefonds Ordonnantie 1948. Keputusan ini menetapkan bahwa mulai 1 April 1950, sokongan ditingkatkan menjadi tiga ratus lima puluh sen untuk setiap 100 kilogram teh kering. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan peraturan keuangan baru dan hasil rapat Dewan Menteri ke-30 pada 9 Mei 1950.

(-)

(-)