di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Baubau Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Baubau
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 6/2017 · Perda Kota Baubau No. 6 Tahun 2017 · Perda Kota Baubau Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Baubau kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Baubau ditetapkan dengan tujuan untuk merealisasikan hibah dari Pemerintah Pusat melalui program hibah air minum APBN dan AusAID, meningkatkan sambungan rumah (SR) dengan prioritas kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta meningkatkan kinerja PDAM Kota Baubau dalam cakupan pelayanan dan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum.
Peraturan ini mengatur prinsip operasional perusahaan yang harus menjalankan Good Corporate Governance (GCG) yang meliputi transparansi, keadilan, efektif dan efisien, responsibilitas, dan akuntabilitas. Penyertaan modal Pemerintah Daerah dialokasikan dalam kelompok Anggaran Pengeluaran Pembiayaan jenis Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Bentuk penyertaan modal berupa modal Pemerintah Daerah yang diberikan kepada PDAM Kota Baubau dan merupakan kekayaan yang dipisahkan, khususnya bagi MBR berupa dana yang dialokasikan dalam APBD.
Jumlah penyertaan modal yang diberikan adalah sebesar Rp 9.578.000.000,00 (Sembilan Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah) yang dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahap Tahun Anggaran mulai dari Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2019. Pencairan penyertaan modal dilakukan dari kas umum daerah ke kas PDAM Kota Baubau pada tahun anggaran berjalan. Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan program hibah air minum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dilakukan oleh PIU yang diangkat oleh Kepala Daerah. PDAM Kota Baubau diwajibkan untuk menyampaikan laporan kepada Walikota mengenai realisasi pelaksanaan kegiatan teknis pemasangan jaringan sambungan perpipaan setelah dievaluasi dan diverifikasi oleh Provincial Project Management Unit (PPMU).