Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 30 Tahun 2010

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Di Wilayah Laut

Juga dikenal sebagai: Permendagri 30/2010 · Permendagri No. 30 Tahun 2010 · Permendagri Nomor 30 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2010Tanggal Penetapan:15 April 2010
Standar & Pedoman TeknisPengelolaan Sumber Daya AlamKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Pengelolaan Sumber Daya Di Wilayah Laut
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku15 April 2010
Tanggal Penetapan15 April 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2010 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan sumber daya di wilayah laut, yang mencakup eksplorasi, eksploitasi, konservasi, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, serta pengaturan administratif dan tata ruang. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam pengelolaan sumber daya laut hingga batas 12 mil laut dari garis pantai. Selain itu, peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban bagi individu dan badan hukum yang ingin melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, termasuk persyaratan perizinan dan pelaporan kepada pemerintah daerah. Peraturan ini juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat pesisir dan nelayan tradisional, serta peran serta masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan sumber daya laut.

(-)

(-)