Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 42 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 1971 tentang Mengesahkan "Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Pemerintah Commonwealth Australia Tentang Penetapan Batas-Batas Dasar Laut Tertentu (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government of The Commonwealth of Australia)"

Juga dikenal sebagai: Keppres 42/1971 · Keppres No. 42 Tahun 1971 · Keppres Nomor 42 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1971Tanggal Penetapan:1 Juli 1971
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan "Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Pemerintah Commonwealth Australia Tentang Penetapan Batas-Batas Dasar Laut Tertentu (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government of The Commonwealth of Australia)"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1971
Tanggal Penetapan01 Juli 1971
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1971 ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Commonwealth Australia mengenai penetapan batas-batas dasar laut tertentu. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara kedua negara yang ditandatangani di Canberra pada tanggal 18 Mei 1971. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan surat dari Menteri Pertambangan dan Menteri Luar Negeri yang meminta ratifikasi dan pengesahan persetujuan tersebut. Dengan pengesahan ini, diharapkan adanya kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas-batas dasar laut antara kedua negara, yang akan mendukung pengelolaan sumber daya laut secara efektif dan damai.

(-)

(-)