Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 24 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 24/2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 24 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 24 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2008Tanggal Penetapan:19 Maret 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku19 Maret 2008
Tanggal Penetapan19 Maret 2008
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 21 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Kabupaten Barito Kuala.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Barito Kuala. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan fungsi organisasi perangkat daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan.

BPMPD adalah lembaga teknis daerah yang mendukung tugas Kepala Daerah dalam pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa. BPMPD dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok BPMPD adalah melaksanakan kewenangan dan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa, serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.

Fungsi BPMPD meliputi perumusan kebijakan teknis, pelayanan umum, pembinaan dan pengendalian teknis, pembinaan pemberdayaan masyarakat dan lembaga desa, pembinaan dan koordinasi dalam pemberdayaan usaha ekonomi, sumber daya alam, dan teknologi tepat guna, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Badan.

Struktur organisasi BPMPD terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Pemberdayaan dan Kelembagaan Masyarakat, Bidang Pemerintahan Desa, Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat, Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Kelompok Jabatan Fungsional serta lembaga lainnya, pembentukannya didasarkan pada kebutuhan daerah; 2. Kelompok Jabatan Fungsional serta lembaga lainnya yang belum ditetapkan dengan Peraturan Daerah ini selanjutnya akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Kepala Daerah, mendahului diterbitkannya Peraturan Daerah; 3. Segala ketentuan yang mengatur urusan yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai diatur dengan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)