di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 2/2022 · Perda Kabupaten Sinjai No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Sinjai. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan menyesuaikan dengan peraturan terkait bangunan gedung dan retribusi daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan pemberian izin berupa persetujuan bangunan gedung. Objek retribusi meliputi penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang mencakup layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF. Retribusi ini dikenakan pada pembangunan baru, bangunan yang sudah terbangun tanpa PBG/SLF, dan perubahan PBG (fungsi, lapis, luas, tampak, spesifikasi komponen, perkuatan, perlindungan bangunan cagar budaya, atau perbaikan di kawasan cagar budaya). Pengecualian diberikan untuk bangunan milik pemerintah pusat/daerah atau bangunan keagamaan.
Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi PBG, yang mencerminkan biaya penyelenggaraan layanan. Tarif retribusi PBG ditetapkan berdasarkan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi, dengan struktur tarif yang berbeda untuk bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF, termasuk penerbitan dokumen, inspeksi, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembayaran, penagihan, pembetulan, pengurangan, penghapusan sanksi administratif, pembatalan, penyelesaian keberatan, dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi PBG. Selain itu, diatur pula mengenai kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, peran serta masyarakat, insentif pemungutan, sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan pidana.