Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 2/2022 · Perda Kabupaten Sinjai No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2022Tanggal Penetapan:23 Mei 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
LokasiPemerintah Kabupaten Sinjai
Tanggal Berlaku23 Mei 2022
Tanggal Penetapan23 Mei 2022
Tempat PenetapanSinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 26).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Sinjai. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan menyesuaikan dengan peraturan terkait bangunan gedung dan retribusi daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan pemberian izin berupa persetujuan bangunan gedung. Objek retribusi meliputi penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang mencakup layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF. Retribusi ini dikenakan pada pembangunan baru, bangunan yang sudah terbangun tanpa PBG/SLF, dan perubahan PBG (fungsi, lapis, luas, tampak, spesifikasi komponen, perkuatan, perlindungan bangunan cagar budaya, atau perbaikan di kawasan cagar budaya). Pengecualian diberikan untuk bangunan milik pemerintah pusat/daerah atau bangunan keagamaan.

Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi PBG, yang mencerminkan biaya penyelenggaraan layanan. Tarif retribusi PBG ditetapkan berdasarkan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi, dengan struktur tarif yang berbeda untuk bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF, termasuk penerbitan dokumen, inspeksi, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembayaran, penagihan, pembetulan, pengurangan, penghapusan sanksi administratif, pembatalan, penyelesaian keberatan, dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi PBG. Selain itu, diatur pula mengenai kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, peran serta masyarakat, insentif pemungutan, sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Perizinan Bangunan Gedung yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Bangunan Gedung yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan dari kabupaten sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, izinnya masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin.

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya, atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan ditagih dengan menggunakan STRD.