Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pemecahan Desa Jatisono Dan Pembentukan Desa Tlogopandogan Kecamatan Gajah Kabupaten Demak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 3/2006 · Perda Kabupaten Demak No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2006Tanggal Penetapan:12 Juni 2006
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemecahan Desa Jatisono Dan Pembentukan Desa Tlogopandogan Kecamatan Gajah Kabupaten Demak
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku12 Juni 2006
Tanggal Penetapan12 Juni 2006
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 15 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan, Pemecahan dan Penggabungan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemecahan Desa Jatisono di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, menjadi dua desa, yaitu Desa Jatisono dan Desa Tlogopandogan. Tujuan dari pemecahan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat. Luas wilayah Desa Jatisono adalah ± 234,925 ha, sedangkan Desa Tlogopandogan adalah ± 210.075 ha, dengan batas-batas wilayah yang telah ditetapkan. Penduduk Desa Jatisono adalah penduduk yang bertempat tinggal di Dusun Jatisono, sementara penduduk Desa Tlogopandogan adalah penduduk yang bertempat tinggal di Dusun Tlogojati dan Dusun Pandogan. Pembagian tanah kas desa yang berupa tanah bengkok dan tanah bondo desa adalah 63,36 bahu untuk Desa Jatisono dan 64 bahu untuk Desa Tlogopandogan. Dengan terbentuknya desa baru ini, Desa Jatisono dan Desa Tlogopandogan memiliki kewenangan, hak, dan kewajiban sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 15 Tahun 2000.

1. Lurah Desa dan atau Pamong Desa Jatisono yang telah ada sebelum proses pemecahan Desa Jatisono dan pembentukan Desa Tlogopandogan tetap menjabat sebagai Lurah Desa dan atau Pamong Desa berdasarkan domisili masing-masing. 2. Pada saat terbentuknya Desa Tlogopandogan, untuk pertama kalinya Pejabat Sementara Lurah Desa Tlogopandogan diangkat oleh Bupati atas usul masyarakat dengan memperhatikan kemampuan seseorang di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

(-)