Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 5/2022 · Perda Kota Gorontalo No. 5 Tahun 2022 · Perda Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2022Tanggal Penetapan:24 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kota Gorontalo
Tanggal Berlaku24 Oktober 2022
Tanggal Penetapan24 Oktober 2022
Tempat PenetapanGorontalo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2021 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2022. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. - **Latar Belakang dan Tujuan:** Perubahan APBD ini dilakukan karena adanya kebijakan Pemerintah Daerah yang bersifat strategis dan prioritas. - **Ketentuan Substansial:** - *Pendapatan Daerah:* Terdapat perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mengalami peningkatan terutama dari pajak daerah dan retribusi daerah. Pendapatan transfer juga mengalami peningkatan. - *Belanja Daerah:* Terdapat perubahan pada belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Belanja operasi mengalami peningkatan terutama pada belanja barang dan jasa serta belanja hibah. Belanja modal juga mengalami peningkatan pada beberapa pos seperti belanja modal peralatan dan mesin serta belanja modal gedung dan bangunan. - *Pembiayaan Daerah:* Terdapat perubahan pada penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan mengalami peningkatan terutama dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah. Pengeluaran pembiayaan mengalami penurunan pada penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)