di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barru nomor 7 Tahun 2012 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barru 16/2016 · Perda Kabupaten Barru No. 16 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Barru Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Baru: Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 16 Tahun 2016 adalah peraturan daerah baru yang dimaksudkan untuk mencabut peraturan daerah sebelumnya. Perda ini tidak memperkenalkan skema pengaturan substansial baru melainkan mengesahkan pencabutan satu peraturan daerah yang telah ada.
Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Secara fungsional Perda Nomor 16 Tahun 2016 menggantikan status hukum Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan cara mencabutnya dan menyatakan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tidak berlaku. Dengan demikian, Perda 16/2016 mengambil posisi hukum yang menyebabkan Perda 7/2012 kehilangan kekuatan mengatur.
Mengubah Peraturan Sebelumnya: Perda ini tidak mengubah (tidak melakukan amandemen substantif terhadap) teks Perda Nomor 7 Tahun 2012; yang dilakukan adalah pencabutan secara keseluruhan. Jadi bukan perubahan pasal demi pasal, melainkan pembatalan/penarikan seluruh Perda 7/2012.
Dasar Pembentukan dan Status Berlaku: Pencabutan ini dibentuk berdasarkan pertimbangan administratif termasuk keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 188.34-6104 Tahun 2016 tentang pembatalan Perda Nomor 7 Tahun 2012. Perda Nomor 16 Tahun 2016 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan, yaitu 17 November 2016. Pasal I menyatakan Perda Nomor 7 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; Pasal II menyatakan berlakunya Perda ini sejak ditetapkan.
Tujuan dan Latar Belakang: Tujuan utama Perda Nomor 16 Tahun 2016 adalah melaksanakan pembatalan administratif terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sejalan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6104 Tahun 2016 yang menyatakan pembatalan Perda tersebut. Latar belakangnya administratif dan hukum—menyesuaikan peraturan daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau temuan administratif dari pemerintah pusat.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku dan Implementasi: Perda ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan, yaitu 17 November 2016 (Pasal II). Implementasinya bersifat efektif segera untuk tujuan pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2012 sesuai dengan Pasal I.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian: Perda tidak menetapkan batas waktu penyesuaian bagi entitas yang terdampak. Tidak ada frasa mengenai jangka waktu transisi atau tenggat penyesuaian administratif dalam teks Perda.
Grandfathering Clauses: Perda ini tidak memuat klausul grandfathering atau ketentuan perlindungan bagi izin dan kegiatan yang sudah ada sebelumnya. Dengan kata lain, tidak ada ketentuan eksplisit yang menyatakan bahwa hak atau izin lama tetap berlaku untuk jangka waktu tertentu setelah pencabutan Perda 7/2012.
Tidak mengatur sanksi