Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 16 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barru nomor 7 Tahun 2012 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barru 16/2016 · Perda Kabupaten Barru No. 16 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Barru Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2016Tanggal Penetapan:17 November 2016
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barru nomor 7 Tahun 2012 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
LokasiPemerintah Kabupaten Barru
Tanggal Berlaku17 November 2016
Tanggal Penetapan17 November 2016
Tempat PenetapanBarru

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 16 Tahun 2016 adalah peraturan daerah baru yang dimaksudkan untuk mencabut peraturan daerah sebelumnya. Perda ini tidak memperkenalkan skema pengaturan substansial baru melainkan mengesahkan pencabutan satu peraturan daerah yang telah ada.

  • Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Secara fungsional Perda Nomor 16 Tahun 2016 menggantikan status hukum Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan cara mencabutnya dan menyatakan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tidak berlaku. Dengan demikian, Perda 16/2016 mengambil posisi hukum yang menyebabkan Perda 7/2012 kehilangan kekuatan mengatur.

  • Mengubah Peraturan Sebelumnya: Perda ini tidak mengubah (tidak melakukan amandemen substantif terhadap) teks Perda Nomor 7 Tahun 2012; yang dilakukan adalah pencabutan secara keseluruhan. Jadi bukan perubahan pasal demi pasal, melainkan pembatalan/penarikan seluruh Perda 7/2012.

  • Dasar Pembentukan dan Status Berlaku: Pencabutan ini dibentuk berdasarkan pertimbangan administratif termasuk keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 188.34-6104 Tahun 2016 tentang pembatalan Perda Nomor 7 Tahun 2012. Perda Nomor 16 Tahun 2016 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan, yaitu 17 November 2016. Pasal I menyatakan Perda Nomor 7 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; Pasal II menyatakan berlakunya Perda ini sejak ditetapkan.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang: Tujuan utama Perda Nomor 16 Tahun 2016 adalah melaksanakan pembatalan administratif terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sejalan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6104 Tahun 2016 yang menyatakan pembatalan Perda tersebut. Latar belakangnya administratif dan hukum—menyesuaikan peraturan daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau temuan administratif dari pemerintah pusat.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Perda ini tidak menetapkan kewajiban baru atau hak baru bagi pihak ketiga. Isi pokoknya adalah pernyataan pencabutan Perda Nomor 7/2012 dan perintah pengundangan Perda pencabutan tersebut.
    • Secara implisit, pemangku kepentingan yang sebelumnya tunduk pada Perda 7/2012 kehilangan dasar peraturan daerah tersebut; kewajiban atau hak yang sebelumnya diatur oleh Perda 7/2012 tidak lagi berlaku berdasarkan peraturan daerah tersebut setelah pencabutan.

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Kepatuhan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan: pencabutan dilakukan berlandaskan keputusan instansi yang berwenang (Mendagri) dan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi.
    • Kejelasan status hukum peraturan daerah: memberikan kepastian hukum bahwa Perda 7/2012 dinyatakan tidak berlaku.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Perda menetapkan mekanisme administratif sederhana: (1) keputusan pembatalan, (2) penetapan Perda pencabutan oleh Bupati bersama DPRD, dan (3) pengundangan Perda pencabutan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barru. Pasal I dan II mengatur pencabutan dan mulai berlakunya Perda ini; perintah pengundangan tercantum dalam bagian penutup peraturan.
    • Tidak ada prosedur teknis lanjutan di dalam Perda ini mengenai bagaimana status perizinan atau pelaksanaan kegiatan pertambangan yang sudah berjalan harus disesuaikan; hal tersebut perlu diatur oleh peraturan lain atau keputusan administrasi terkait.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi: Perda ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan, yaitu 17 November 2016 (Pasal II). Implementasinya bersifat efektif segera untuk tujuan pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2012 sesuai dengan Pasal I.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Perda tidak memuat ketentuan peralihan explicit bagi pemegang izin, pelaku usaha, atau pihak lain yang status hukumnya terkait dengan Perda Nomor 7/2012. Dengan demikian tidak ada aturan peralihan/pengaturan penyesuaian yang tertulis di dalam teks Perda ini.
    • Akibat praktis: instansi daerah dan pelaku usaha perlu merujuk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau keputusan teknis lain untuk mengetahui langkah administrasi atau perlunya pengurusan kembali izin/penyesuaian kegiatan.

  • Batas Waktu Penyesuaian: Perda tidak menetapkan batas waktu penyesuaian bagi entitas yang terdampak. Tidak ada frasa mengenai jangka waktu transisi atau tenggat penyesuaian administratif dalam teks Perda.

  • Grandfathering Clauses: Perda ini tidak memuat klausul grandfathering atau ketentuan perlindungan bagi izin dan kegiatan yang sudah ada sebelumnya. Dengan kata lain, tidak ada ketentuan eksplisit yang menyatakan bahwa hak atau izin lama tetap berlaku untuk jangka waktu tertentu setelah pencabutan Perda 7/2012.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi