Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pendidikan baca tulis Al-Quran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Soppeng 8/2014 · Perda Kabupaten Soppeng No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2014Tanggal Penetapan:22 September 2014
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendidikan baca tulis Al-Quran
LokasiPemerintah Kabupaten Soppeng
Tanggal Berlaku23 September 2014
Tanggal Penetapan22 September 2014
Tempat PenetapanWatansoppeng

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Quran bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kemampuan baca tulis Al-Quran, dan penghayatan terhadap Al-Quran bagi siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, calon pengantin, dan masyarakat beragama Islam. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan insan kamil yang berakhlak dan berwawasan Qur'ani, serta meningkatkan keimanan dan ketaqwaan masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi kewajiban bagi siswa untuk menamatkan jenjang pendidikan dengan kemampuan baca tulis Al-Quran yang baik dan benar, serta kewajiban bagi calon pengantin untuk mampu membaca Al-Quran. Sekolah diwajibkan menambah jam pelajaran agama untuk mempelajari Al-Quran. Proses belajar mengajar menjadi tanggung jawab guru, dengan pembinaan oleh Pemerintah Daerah dan Kantor Kementerian Agama. Penilaian kemampuan baca tulis Al-Quran dilakukan oleh penyelenggara pendidikan, dan hasilnya diberikan dalam bentuk sertifikat.

Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan bagi calon pejabat Pemerintah Kabupaten Soppeng yang beragama Islam untuk wajib baca tulis Al-Quran.

1. Peraturan Daerah ini hanya berlaku bagi masyarakat yang beragama Islam sehat jasmani dan rohani yang berdomisili di daerah Kabupaten Soppeng serta masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan di Kabupaten Soppeng. 2. Sertifikat wajib baca tulis Al-Qur'an merupakan salah satu persyaratan untuk dapat diterima pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi dalam wilayah Kabupaten Soppeng.

1. Bagi tamatan SD/MI dan atau SMP/MTs yang tidak mampu baca tulis Al-Qur'an dengan baik dan benar atau tidak memiliki sertifikat, tidak/belum dapat diterima pada jenjang pendidikan berikutnya, kecuali jika menyatakan kesanggupan mengikuti program khusus. 2. Calon pengantin yang tidak bisa baca tulis Al-Qur'an tetap dapat melangsungkan pernikahan dengan membuat surat pernyataan sanggup belajar baca tulis Al-Qur'an. 3. Apabila sertifikat yang dikeluarkan ternyata palsu, maka penyelenggara pendidikan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.