Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa, serta pengangkatan penjabat kepala desa di Kabupaten Kubu Raya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Ketentuan Substansial:
- Pembentukan PPKD dan Panitia Pengawas: BPD membentuk PPKD dan Panitia Pengawas yang terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
- Persyaratan Calon Kepala Desa: Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat seperti bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SLTP, berusia minimal 25 tahun, tidak pernah dihukum pidana minimal 5 tahun, dan syarat lainnya.
- Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon: PPKD melaksanakan penjaringan dan penyaringan bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan.
- Penetapan Calon Kepala Desa: Jumlah calon ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk desa. Jika melebihi ketentuan, diadakan seleksi tertulis.
- Kampanye Calon Kepala Desa: Calon dapat melakukan kampanye dengan batasan dan larangan tertentu.
- Pelaksanaan Pemilihan: Pemilihan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
- Penetapan dan Pelantikan: Calon terpilih ditetapkan oleh BPD dan disahkan oleh Bupati. Pelantikan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
- Masa Jabatan: Masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
- Pemberhentian Kepala Desa: Kepala desa dapat berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu.
- Pengangkatan Penjabat Kepala Desa: Penjabat kepala desa diangkat dari perangkat desa atau staf kecamatan.
- Biaya Pemilihan: Biaya pemilihan dibebankan pada APB Desa, sumbangan pihak ketiga, dan bantuan Pemerintah Daerah.