di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran
Juga dikenal sebagai: UU 11/2014 · UU No. 11 Tahun 2014 · UU Nomor 11 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dan kepastian bagi penyelenggaraan keinsinyuran yang bertanggung jawab, melindungi pengguna dan pemanfaat keinsinyuran dari malpraktik, meningkatkan profesionalisme insinyur, serta menempatkan keinsinyuran Indonesia dalam pembangunan nasional. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek keinsinyuran, termasuk cakupan keinsinyuran, standar keinsinyuran, Program Profesi Insinyur, registrasi insinyur, insinyur asing, pengembangan keprofesian berkelanjutan, hak dan kewajiban, kelembagaan insinyur, organisasi profesi insinyur, dan pembinaan keinsinyuran.
Ketentuan Substansial:
Undang-undang ini membentuk Dewan Insinyur Indonesia yang berwenang membuat kebijakan penyelenggaraan keinsinyuran dan pengawasan pelaksanaannya. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi disiplin teknik seperti kebumian dan energi, rekayasa sipil dan lingkungan terbangun, industri, konservasi sumber daya alam, pertanian, teknologi kelautan, dan aeronotika. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) untuk melakukan praktik keinsinyuran, serta persyaratan khusus bagi insinyur asing yang ingin berpraktik di Indonesia, termasuk kewajiban alih ilmu pengetahuan dan teknologi.
Insinyur wajib melaksanakan kegiatan keinsinyuran sesuai dengan keahlian dan kode etik, serta mengutamakan keselamatan, kesehatan kerja, dan kelestarian lingkungan hidup. Pengguna keinsinyuran berhak mendapatkan cakupan dan mutu pelaksanaan kegiatan keinsinyuran sesuai perjanjian kerja, sementara pemanfaat keinsinyuran berhak mendapatkan informasi atas keselamatan hasil kegiatan keinsinyuran.