Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2014

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran

Juga dikenal sebagai: UU 11/2014 · UU No. 11 Tahun 2014 · UU Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2014Tanggal Penetapan:22 Maret 2014
PendidikanKetenagakerjaanProfesi

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKeinsinyuran
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Maret 2014
Tanggal Penetapan22 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dan kepastian bagi penyelenggaraan keinsinyuran yang bertanggung jawab, melindungi pengguna dan pemanfaat keinsinyuran dari malpraktik, meningkatkan profesionalisme insinyur, serta menempatkan keinsinyuran Indonesia dalam pembangunan nasional. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek keinsinyuran, termasuk cakupan keinsinyuran, standar keinsinyuran, Program Profesi Insinyur, registrasi insinyur, insinyur asing, pengembangan keprofesian berkelanjutan, hak dan kewajiban, kelembagaan insinyur, organisasi profesi insinyur, dan pembinaan keinsinyuran.

Ketentuan Substansial:

Undang-undang ini membentuk Dewan Insinyur Indonesia yang berwenang membuat kebijakan penyelenggaraan keinsinyuran dan pengawasan pelaksanaannya. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi disiplin teknik seperti kebumian dan energi, rekayasa sipil dan lingkungan terbangun, industri, konservasi sumber daya alam, pertanian, teknologi kelautan, dan aeronotika. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) untuk melakukan praktik keinsinyuran, serta persyaratan khusus bagi insinyur asing yang ingin berpraktik di Indonesia, termasuk kewajiban alih ilmu pengetahuan dan teknologi.

Insinyur wajib melaksanakan kegiatan keinsinyuran sesuai dengan keahlian dan kode etik, serta mengutamakan keselamatan, kesehatan kerja, dan kelestarian lingkungan hidup. Pengguna keinsinyuran berhak mendapatkan cakupan dan mutu pelaksanaan kegiatan keinsinyuran sesuai perjanjian kerja, sementara pemanfaat keinsinyuran berhak mendapatkan informasi atas keselamatan hasil kegiatan keinsinyuran.

1. Setiap orang yang telah mendapatkan gelar Insinyur sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap berhak menggunakan gelarnya. 2. Setiap Insinyur, sarjana teknik, sarjana teknik terapan yang telah tersertifikasi dinyatakan sebagai Insinyur teregistrasi dan harus menyesuaikannya dengan Undang-Undang ini paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. 3. Setiap Insinyur yang telah melakukan Praktik Keinsinyuran dengan memiliki izin kerja, tetapi belum tersertifikasi sebelum Undang-Undang ini diundangkan dinyatakan sebagai Insinyur teregistrasi dan harus menyesuaikannya dengan Undang-Undang ini paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. 4. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PII harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan mendapatkan persetujuan dari Menteri paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

1. Insinyur yang melakukan kegiatan Keinsinyuran tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran, serta denda jika menimbulkan kerugian materiil. 2. Insinyur yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur tetapi melakukan kegiatan Keinsinyuran yang menimbulkan kerugian materiil dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran, pembekuan Surat Tanda Registrasi Insinyur, dan/atau pencabutan Surat Tanda Registrasi Insinyur. 3. Insinyur Asing yang melakukan kegiatan Keinsinyuran di Indonesia tanpa memenuhi persyaratan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran, pembekuan izin kerja, pencabutan izin kerja, dan/atau tindakan administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta denda jika menimbulkan kerugian materiil. 4. Setiap orang bukan Insinyur yang menjalankan Praktik Keinsinyuran dan bertindak sebagai Insinyur dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 5. Setiap orang bukan Insinyur yang menjalankan Praktik Keinsinyuran dan bertindak sebagai Insinyur sehingga mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan Keinsinyuran, dan/atau hilangnya harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 6. Setiap Insinyur atau Insinyur Asing yang melaksanakan tugas profesi tidak memenuhi standar Keinsinyuran sehingga mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan Keinsinyuran, dan/atau hilangnya harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).