Peraturan Wali Kota ini menetapkan perubahan atas standar harga satuan Pemerintah Kota Bengkulu untuk Tahun Anggaran 2024. Latar belakang perubahan ini didasarkan pada penetapan Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor SE-1/PK/2024 dan Nomor 900.1.15.1/16028/Keuda, yang mengharuskan penyesuaian standar harga satuan daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk memperbarui batasan tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar sesuai dengan standar harga satuan regional yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyesuaian mekanisme pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri, baik bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maupun aparatur pemerintah lainnya. Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai standar biaya honorarium untuk berbagai kegiatan, termasuk honorarium pengelola keuangan, pengadaan barang/jasa, narasumber, tim pelaksana kegiatan, serta tenaga penunjang lainnya. Selain itu, peraturan ini menetapkan standar biaya perjalanan dinas, paket kegiatan rapat di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, serta biaya pemeliharaan sarana dan prasarana kantor. Seluruh standar harga yang ditetapkan berfungsi sebagai batasan tertinggi yang tidak boleh dilampaui dalam perencanaan anggaran, dengan beberapa komponen biaya yang dapat dipertanggungjawabkan secara at cost (biaya riil) atau lumpsum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.