Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bengkulu Nomor 19 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bengkulu Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Bengkulu 19/2024 · Perwali Kota Bengkulu No. 19 Tahun 2024 · Perwali Kota Bengkulu Nomor 19 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2024Tanggal Penetapan:24 Desember 2024
Pengadaan Barang/Jasa PemerintahStandar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPerubahan Atas Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kota Bengkulu
Tanggal Berlaku24 Desember 2024
Tanggal Penetapan24 Desember 2024
Tempat PenetapanBengkulu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2024.

Peraturan Wali Kota ini menetapkan perubahan atas standar harga satuan Pemerintah Kota Bengkulu untuk Tahun Anggaran 2024. Latar belakang perubahan ini didasarkan pada penetapan Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor SE-1/PK/2024 dan Nomor 900.1.15.1/16028/Keuda, yang mengharuskan penyesuaian standar harga satuan daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk memperbarui batasan tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar sesuai dengan standar harga satuan regional yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyesuaian mekanisme pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri, baik bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maupun aparatur pemerintah lainnya. Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai standar biaya honorarium untuk berbagai kegiatan, termasuk honorarium pengelola keuangan, pengadaan barang/jasa, narasumber, tim pelaksana kegiatan, serta tenaga penunjang lainnya. Selain itu, peraturan ini menetapkan standar biaya perjalanan dinas, paket kegiatan rapat di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, serta biaya pemeliharaan sarana dan prasarana kantor. Seluruh standar harga yang ditetapkan berfungsi sebagai batasan tertinggi yang tidak boleh dilampaui dalam perencanaan anggaran, dengan beberapa komponen biaya yang dapat dipertanggungjawabkan secara at cost (biaya riil) atau lumpsum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)