Peraturan Menteri ini memberlakukan SNI 3747:2024 secara wajib untuk kakao bubuk yang diproduksi di dalam negeri dan/atau diimpor dan dipasarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengecualian berlaku untuk kakao bubuk yang digunakan sebagai barang contoh untuk pengujian Sertifikat SNI, keperluan riset dan pengembangan (maksimal 50 kg per pengiriman), atau barang pribadi penumpang (maksimal 5 kg). Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, mengemas ulang, dan/atau mengedarkan kakao bubuk wajib memenuhi ketentuan SNI. Penilaian kesesuaian dilakukan melalui sistem sertifikasi tipe 5 atau tipe 1b, dengan hasil berupa Sertifikat SNI. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri untuk satu lokasi produksi. Perusahaan Industri harus memiliki perizinan berusaha, merek sendiri, fasilitas produksi dan pengujian, menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan, dan memiliki akun SIINas. Produsen di Luar Negeri harus memiliki fasilitas produksi dan pengujian, menerapkan sistem manajemen mutu, dan memiliki Perwakilan Resmi di Indonesia. Permohonan Sertifikat SNI diajukan melalui SIINas. Kakao bubuk yang telah memenuhi ketentuan SNI dan memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh SPPT SNI dari Kepala Badan.