Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Barat 9/2017 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2017Tanggal Penetapan:7 November 2017
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Barat
Tanggal Berlaku07 November 2017
Tanggal Penetapan07 November 2017
Tempat PenetapanSendawar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2010 Nomor 06).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Penyesuaian ini diperlukan untuk meningkatkan pelayanan Administrasi Kependudukan dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Kutai Barat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010, antara lain:

  • Definisi istilah-istilah terkait administrasi kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Petugas Registrasi.
  • Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.
  • Kewajiban Instansi Pelaksana dalam melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan, termasuk pencetakan dan pendistribusian Dokumen Kependudukan.
  • Pengangkatan dan pemberhentian Petugas Registrasi.
  • Pelaporan kelahiran dan kematian.
  • Pengakuan dan pengesahan anak.
  • Data Kependudukan yang terdiri atas data perseorangan dan data agregat penduduk.
  • Kewajiban kepemilikan KTP-el bagi Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
  • Elemen data yang tercantum dalam KTP-el.
  • Larangan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk.
  • Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang tidak dipungut biaya.
  • Perlindungan Data pribadi Penduduk.
  • Pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan Administrasi Kependudukan.
  • Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani Administrasi Kependudukan.

1. Semua singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dimaknai “KTP-el". 2. Semua kalimat “wajib” dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempat terjadinya peristiwa “sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dimaknai “wajib” dilaporkan oleh Penduduk di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili.

1. Setiap orang yang tanpa hak dengan sengaja mengubah, menambah, memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau mengurangi isi elemen data pada Dokumen Kependudukan dipidana dengan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) dipidana dengan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Setiap pejabat dan petugas pada kampung/kelurahan, kecamatan, yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60A dipidana dengan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blanko Dokumen Kependudukan dipidana dengan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.