di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Barat 9/2017 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Penyesuaian ini diperlukan untuk meningkatkan pelayanan Administrasi Kependudukan dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Kutai Barat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010, antara lain: