Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 24/2011 · Perda Kabupaten Banyumas No. 24 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2011Tanggal Penetapan:31 Desember 2011
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku31 Desember 2011
Tanggal Penetapan31 Desember 2011
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi komposisi Panitia Pemilihan Kepala Desa yang terdiri dari unsur Perangkat Desa, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Tokoh Masyarakat, yang pembentukannya dilakukan dengan musyawarah mufakat dan ditetapkan dengan Keputusan BPD. Diatur pula mengenai sanksi bagi Calon Kepala Desa terpilih yang mengundurkan diri, yaitu tidak boleh mencalonkan diri kembali dan harus mengganti biaya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, yang detailnya diatur dalam tata tertib Pemilihan Kepala Desa. Selain itu, biaya Pemilihan Kepala Desa dapat berasal dari APB Desa, swadaya masyarakat, bantuan Pemerintah Daerah (minimal Rp 4.000 per pemilih), dan dana lain yang sah. Rencana Anggaran Biaya Pemilihan Kepala Desa disusun oleh Panitia Pemilihan dan dipergunakan untuk berbagai keperluan seperti administrasi, pendaftaran pemilih, pembuatan bilik suara, penelitian syarat calon, honorarium panitia, dan pelantikan.

(-)

1. Calon Kepala Desa terpilih yang mengundurkan diri dikenakan sanksi tidak boleh mencalonkan diri kembali dalam pemilihan berikutnya dan wajib mengganti biaya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.