di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cilegon 1/2011 · Perda Kota Cilegon No. 1 Tahun 2011 · Perda Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran menetapkan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan jasa boga/katering. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran, dengan tarif pajak sebesar 10%.
Peraturan ini mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan pajak restoran, termasuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD). Wajib pajak diberikan hak untuk mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak. Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.