Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/6/DPM Tahun 2001

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/6/DPM Tahun 2001 tentang Penetapan Obligasi Pemerintah Seri VR0003,VR0004,VR0007, VR0009, VR0011, VR0013 dan VR0015 untuk Diperdagangkan di Pasar Sekunder serta Peningkatan Prosentase Portofolio Obligasi Pemerintah yang Dapat Diperdagangkan oleh Bank Umum Peserta Program Rekapitalisasi Perbankan

Juga dikenal sebagai: Surat Edaran Bank Indonesia 3/6/DPM · Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/6/DPM

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2001Tanggal Penetapan:9 Februari 2001

Informasi

TipeSurat Edaran Bank Indonesia
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku09 Februari 2001
Tanggal Penetapan09 Februari 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Surat Edaran ini diterbitkan oleh Bank Indonesia untuk menetapkan seri Obligasi Pemerintah tambahan yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder serta meningkatkan batas maksimal prosentase portofolio Obligasi Pemerintah yang dapat diperdagangkan oleh Bank Umum peserta Program Rekapitalisasi Perbankan. Kebijakan ini didasari oleh kebutuhan untuk mengantisipasi peningkatan transaksi perdagangan obligasi (termasuk transaksi Repo), penggunaan obligasi sebagai agunan, pelaksanaan asset swap atas kredit bermasalah, serta pemenuhan kewajiban melalui set-off. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk merespons meningkatnya permintaan dari Lembaga Keuangan Non-Bank serta meningkatkan likuiditas pasar.

Secara substansial, Bank Indonesia menetapkan bahwa Obligasi Pemerintah seri VR0003, VR0004, VR0007, VR0009, VR0011, VR0013, dan VR0015 kini dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Bank diwajibkan memindahbukukan obligasi tersebut dari portofolio investasi ke portofolio perdagangan. Selain itu, batas maksimal prosentase obligasi yang dapat diperdagangkan ditingkatkan dari semula 25% menjadi 35% dari nilai keseluruhan Obligasi Pemerintah yang diterima saat penyertaan tunai Pemerintah dalam Program Rekapitalisasi. Bank diwajibkan melaporkan secara tertulis kepada Direktorat Pengelolaan Moneter Bank Indonesia mengenai seri dan jumlah nominal obligasi yang akan dipindahkan ke portofolio perdagangan.

(-)

(-)