Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 45 Tahun 2007

Undang-undang (UU) Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: UU 45/2007 · UU No. 45 Tahun 2007 · UU Nomor 45 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2008Tanggal Penetapan:6 November 2007
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2008
Tanggal Penetapan06 November 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 disusun untuk melaksanakan amanat Pasal 23 UUD 1945, dengan tujuan utama untuk mengelola keuangan negara secara terbuka dan bertanggung jawab demi kemakmuran rakyat. APBN 2008 dirancang berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat untuk mewujudkan Indonesia yang aman, damai, adil, dan demokratis. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk alokasi anggaran untuk belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah. Hak dan kewajiban subjek hukum meliputi kewajiban perizinan dan pelaporan, serta persyaratan khusus bagi badan hukum terkait pengelolaan anggaran. APBN 2008 juga menekankan pentingnya peningkatan investasi, ekspor, dan kesempatan kerja, serta revitalisasi sektor pertanian dan pembangunan infrastruktur.

(-)

(-)