Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 189 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 189 Tahun 1964 tentang Pelaksanaan Kebijaksanaan Presidium Oleh Menteri Yang Bersangkutan

Juga dikenal sebagai: Keppres 189/1964 · Keppres No. 189 Tahun 1964 · Keppres Nomor 189 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 1964Tanggal Penetapan:4 Agustus 1964
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPelaksanaan Kebijaksanaan Presidium Oleh Menteri Yang Bersangkutan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Agustus 1964
Tanggal Penetapan04 Agustus 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 232 Tahun 1961 dan No. 252 Tahun 1963; 2. Keputusan Perdana Menteri No. 25/F.M./1964.

Keputusan Presiden No. 159 Tahun 1964 menetapkan bahwa dalam pelaksanaan kebijaksanaan Presidium Kabinet Kerja, Menteri Negara d.p.b. Presidium Kabinet Kerja berperan penting. Meskipun tidak selalu disebutkan secara eksplisit dalam ketentuan pelaksanaan, Menteri Negara d.p.b. Presidium Kabinet Kerja tetap menjalankan tugas pembantuan bersama menteri-menteri terkait. Keputusan ini menegaskan bahwa setiap ketentuan yang menyangkut pelaksanaan kebijaksanaan oleh menteri-menteri tersebut harus diartikan termasuk Menteri Negara d.p.b. Presidium Kabinet Kerja. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan kebijaksanaan Presidium Kabinet Kerja dilakukan secara terkoordinasi dan inklusif, dengan melibatkan semua pihak yang relevan.

(-)

(-)