Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha pariwisata di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk tertib administrasi, meningkatkan pembinaan dan pengawasan, menciptakan iklim usaha yang kondusif, serta meningkatkan peran serta pengusaha dalam pembangunan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kewajiban Perizinan:** Setiap usaha pariwisata wajib memiliki Izin Usaha Pariwisata dari Bupati. Izin ini tidak dapat dipindahtangankan.
2. **Jenis Usaha Pariwisata:** Peraturan ini mencakup berbagai jenis usaha pariwisata seperti usaha daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan usaha spa.
3. **Persyaratan Perizinan:** Persyaratan permohonan izin meliputi akta pendirian, Izin Gangguan (HO) / UKL-UPL/ Amdal, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), KTP, bukti kepemilikan tanah, dan surat persetujuan dari pemilik tanah jika menggunakan tanah milik orang lain.
4. **Retribusi Izin:** Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas penerbitan Izin Usaha Pariwisata, dengan tarif yang berbeda-beda berdasarkan jenis usaha pariwisata. Retribusi dipungut pada saat izin diterbitkan dan harus disetorkan ke Kas Umum Daerah.