Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Izin Usaha Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 7/2009 · Perda Kabupaten Purworejo No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2009Tanggal Penetapan:14 Juli 2009
Pariwisata & KebudayaanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Pariwisata
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku14 Juli 2009
Tanggal Penetapan14 Juli 2009
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 12 Tahun 1989 tentang Izin Usaha Salon Kecantikan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Tahun 1990 Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 14 Tahun 1995 tentang Usaha Rumah Makan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Tahun 1995 Nomor 18); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 17 Tahun 1996 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Tahun 1997 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha pariwisata di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk tertib administrasi, meningkatkan pembinaan dan pengawasan, menciptakan iklim usaha yang kondusif, serta meningkatkan peran serta pengusaha dalam pembangunan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kewajiban Perizinan:** Setiap usaha pariwisata wajib memiliki Izin Usaha Pariwisata dari Bupati. Izin ini tidak dapat dipindahtangankan. 2. **Jenis Usaha Pariwisata:** Peraturan ini mencakup berbagai jenis usaha pariwisata seperti usaha daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan usaha spa. 3. **Persyaratan Perizinan:** Persyaratan permohonan izin meliputi akta pendirian, Izin Gangguan (HO) / UKL-UPL/ Amdal, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), KTP, bukti kepemilikan tanah, dan surat persetujuan dari pemilik tanah jika menggunakan tanah milik orang lain. 4. **Retribusi Izin:** Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas penerbitan Izin Usaha Pariwisata, dengan tarif yang berbeda-beda berdasarkan jenis usaha pariwisata. Retribusi dipungut pada saat izin diterbitkan dan harus disetorkan ke Kas Umum Daerah.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka terhadap semua Izin Usaha Pariwisata yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Usaha Pariwisata yang telah ada dan belum mempunyai Izin Usaha Pariwisata wajib mengajukan permohonan izin sesuai dengan Peraturan Daerah ini, paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 12 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, dikenakan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.