di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1721/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Satuan Rumah Susun Umum dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat
Juga dikenal sebagai: Kepmen PKP 1721/KPTS/M/2026 · Kepmen PKP No. 1721/KPTS/M/2026
Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka memperkuat akses masyarakat terhadap satuan rumah susun umum yang layak huni dan terjangkau melalui penyesuaian kebijakan tenor dan kriteria fasilitasi Pemerintah Pusat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur kriteria satuan rumah susun umum yang meliputi batasan luas lantai antara 21 m2 hingga 45 m2, penetapan harga jual maksimum per provinsi dan kabupaten/kota, serta pemberlakuan konversi subsidi bantuan uang muka rumah umum tapak menjadi subsidi biaya proses untuk satuan rumah susun umum.
Terkait kredit/pembiayaan pemilikan, peraturan ini menetapkan persyaratan bagi penerima yaitu belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pembiayaan perumahan pemerintah. Selain itu, diatur mengenai jangka waktu kredit maksimal 40 tahun, suku bunga sebesar 6% per tahun atau skema berjenjang, serta ketentuan mengenai imbal jasa penjaminan dan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.