Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 34 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pengesahan Asean - Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas Asean - Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 34/2020 · PERPRES No. 34 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 34 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2020Tanggal Penetapan:20 Februari 2020
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Asean - Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas Asean - Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Februari 2020
Tanggal Penetapan20 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN – Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok, yang ditandatangani pada 28 Maret 2018 di Nay Pyi Taw, Myanmar. Latar belakang pengesahan ini adalah untuk mendukung program pembangunan nasional di bidang ekonomi melalui kerja sama perdagangan internasional, yang diharapkan dapat memajukan kesejahteraan umum. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah pengesahan perjanjian perdagangan bebas tersebut, yang naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)