Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 14/2012 · Perda Kota Pekalongan No. 14 Tahun 2012 · Perda Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2012Tanggal Penetapan:10 Agustus 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku10 Agustus 2012
Tanggal Penetapan10 Agustus 2012
Tempat PenetapanPekalongan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa di Kota Pekalongan. Latar belakangnya adalah peningkatan usaha perdagangan dan jasa yang meningkatkan kebutuhan akan tempat penginapan, sehingga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pemungutan retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penanggung jawab pelaksanaan retribusi adalah Dinas terkait.
  2. Objek retribusi adalah pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat penginapan/pesanggrahan/villa.
  4. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  5. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan kelas kamar dan jangka waktu pemakaian.
  6. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
  7. Pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Retribusi terutang sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Walikota.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.