Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Anggaran Kas dan Surat Penyediaan Dana

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Mataram 7/2025 · Perwali Kota Mataram No. 7 Tahun 2025 · Perwali Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2025Tanggal Penetapan:14 Maret 2025
Hukum Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaTata Cara Penyusunan Anggaran Kas dan Surat Penyediaan Dana
LokasiPemerintah Kota Mataram
Tanggal Berlaku14 Maret 2025
Tanggal Penetapan14 Maret 2025
Tempat PenetapanMataram

(-)

Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman teknis dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait tata cara penyusunan anggaran kas dan Surat Penyediaan Dana (SPD). Kebijakan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 136 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Secara substansial, peraturan ini mengatur kewajiban Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyusun anggaran kas berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) dan jadwal pelaksanaan kegiatan. Anggaran kas tersebut kemudian diverifikasi oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk disinkronisasi dengan perkiraan penerimaan serta jadwal penarikan dana, sebelum akhirnya disahkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku BUD.

Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme penerbitan SPD per triwulan oleh PPKD sebagai dasar penerbitan surat permintaan pembayaran. Dalam kondisi tertentu, Kepala SKPD diberikan kewenangan untuk mengajukan permohonan pelampauan batas tertinggi penyediaan dana kepada PPKD, khususnya untuk kebutuhan mendesak seperti tanggap darurat bencana, konflik sosial, kejadian luar biasa, atau percepatan/penundaan sub kegiatan yang telah dijadwalkan.

(-)

(-)