Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 20 Tahun 2026

Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 20 Tahun 2026 tentang Dewan Pengawas pada Baitul Mal Kabupaten Aceh Jaya

Juga dikenal sebagai: Perbup Aceh Jaya 20/2026 · Perbup Aceh Jaya No. 20 Tahun 2026 · Perbup Aceh Jaya Nomor 20 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2026Tanggal Penetapan:17 April 2026
KeagamaanHukum Pemerintahan DaerahKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Bupati Aceh Jaya
Tanggal Berlaku17 April 2026
Tanggal Penetapan17 April 2026

(-)

Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberhentian Dewan Pengawas pada Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Jaya. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum, mewujudkan tertib administrasi, serta menjamin objektivitas dan transparansi dalam proses pemberhentian Dewan Pengawas.

Dewan Pengawas terdiri dari 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur ulama, akademisi, dan praktisi. Dewan ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Tugas utama Dewan Pengawas adalah memberikan pengawasan syariah terhadap pembuatan kebijakan oleh Badan BMK serta penyelenggaraan pengelolaan oleh Sekretariat BMK. Kewenangan yang dimiliki mencakup pengesahan rancangan peruntukan zakat/infak, penyampaian opini syariah, pemberian rekomendasi kepada Bupati, serta melakukan pembinaan dan koordinasi terkait pengelolaan harta keagamaan.

Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dilakukan oleh Bupati dengan masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk satu periode berikutnya. Calon anggota harus memenuhi persyaratan umum (seperti WNI, berintegritas, mampu membaca Al-Qur'an, dan tidak menjadi anggota partai politik) serta persyaratan khusus terkait kualifikasi pendidikan dan kompetensi. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pergantian antar waktu, tata kerja kolektif kolegial, serta kewajiban pelaporan pertanggungjawaban kepada Bupati.

1. Pejabat yang ditetapkan dan dilantik sebelum Peraturan Bupati ini diundangkan, tetap menduduki jabatan dan melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa jabatan dan ditetapkan pejabat berdasarkan Peraturan ini.

(-)