Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 177 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 177 Tahun 1961 tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) Suster J.M. Van Gein Cs. (9 Orang)

Juga dikenal sebagai: Keppres 177/1961 · Keppres No. 177 Tahun 1961 · Keppres Nomor 177 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Mei 1961
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPewarganegaraan (Naturalisasi) Suster J.M. Van Gein Cs. (9 Orang)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 177 Tahun 1961 ini mengatur tentang pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada sembilan individu yang sebelumnya berkewarganegaraan asing. Permohonan kewarganegaraan diajukan oleh Suster J.M. van Gein dan delapan orang lainnya, yang semuanya berasal dari Belanda. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan dari Menteri Pertama dan Menteri Kehakiman, serta sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 dan Undang-Undang No. 10 Prp. Tahun 1960. Penerima kewarganegaraan diwajibkan untuk mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Republik Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri dalam waktu tiga bulan setelah keputusan ini ditetapkan. Jika sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam jangka waktu tersebut, keputusan ini akan batal dengan sendirinya.

(-)

(-)