Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 177 Tahun 1961 ini mengatur tentang pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada sembilan individu yang sebelumnya berkewarganegaraan asing. Permohonan kewarganegaraan diajukan oleh Suster J.M. van Gein dan delapan orang lainnya, yang semuanya berasal dari Belanda. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan dari Menteri Pertama dan Menteri Kehakiman, serta sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 dan Undang-Undang No. 10 Prp. Tahun 1960. Penerima kewarganegaraan diwajibkan untuk mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Republik Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri dalam waktu tiga bulan setelah keputusan ini ditetapkan. Jika sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam jangka waktu tersebut, keputusan ini akan batal dengan sendirinya.