Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Pemalang. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta kemandirian daerah.
Ketentuan Substansial:
- Jenis Retribusi: Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa umum, termasuk pelayanan kesehatan, persampahan, penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pelayanan pemakaman, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, penggantian biaya cetak peta, penyediaan/penyedotan kakus, tera/tera ulang, dan pengendalian menara telekomunikasi.
- Retribusi Pelayanan Kesehatan: Mengatur retribusi atas pelayanan kesehatan di Puskesmas dan RSUD, termasuk rawat jalan, rawat inap, tindakan medis, dan pelayanan penunjang medis. Tarif dibedakan berdasarkan jenis pelayanan dan kelas perawatan.
- Retribusi Persampahan/Kebersihan: Mengatur retribusi atas pelayanan persampahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengangkutan sampah dan penyediaan TPA. Tarif didasarkan pada jenis dan volume sampah.
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil: Mengatur retribusi atas pelayanan percetakan KTP dan akta catatan sipil.
- Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat: Mengatur retribusi atas pelayanan sewa tempat pemakaman atau pembakaran mayat yang dikelola Pemerintah Daerah.
- Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum: Mengatur retribusi atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
- Retribusi Pelayanan Pasar: Mengatur retribusi atas penyediaan fasilitas pasar tradisional berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
- Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor: Mengatur retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta: Mengatur retribusi atas penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
- Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus: Mengatur retribusi atas pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus oleh Pemerintah Daerah.
- Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang: Mengatur retribusi atas pelayanan pengujian alat-alat ukur.
- Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi: Mengatur retribusi atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.