Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 3/2012 · Perda Kabupaten Pemalang No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2012Tanggal Penetapan:17 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku17 Januari 2012
Tanggal Penetapan17 Januari 2012
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Pemalang. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta kemandirian daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Jenis Retribusi: Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa umum, termasuk pelayanan kesehatan, persampahan, penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pelayanan pemakaman, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, penggantian biaya cetak peta, penyediaan/penyedotan kakus, tera/tera ulang, dan pengendalian menara telekomunikasi.
  2. Retribusi Pelayanan Kesehatan: Mengatur retribusi atas pelayanan kesehatan di Puskesmas dan RSUD, termasuk rawat jalan, rawat inap, tindakan medis, dan pelayanan penunjang medis. Tarif dibedakan berdasarkan jenis pelayanan dan kelas perawatan.
  3. Retribusi Persampahan/Kebersihan: Mengatur retribusi atas pelayanan persampahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengangkutan sampah dan penyediaan TPA. Tarif didasarkan pada jenis dan volume sampah.
  4. Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil: Mengatur retribusi atas pelayanan percetakan KTP dan akta catatan sipil.
  5. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat: Mengatur retribusi atas pelayanan sewa tempat pemakaman atau pembakaran mayat yang dikelola Pemerintah Daerah.
  6. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum: Mengatur retribusi atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
  7. Retribusi Pelayanan Pasar: Mengatur retribusi atas penyediaan fasilitas pasar tradisional berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  8. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor: Mengatur retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
  9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta: Mengatur retribusi atas penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
  10. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus: Mengatur retribusi atas pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus oleh Pemerintah Daerah.
  11. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang: Mengatur retribusi atas pelayanan pengujian alat-alat ukur.
  12. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi: Mengatur retribusi atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.

Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi Jasa Umum sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.