Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 15 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2004 tentang SURAT IZIN LOKASI PENAMBANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 15/2004 · Perda Kabupaten Kerinci No. 15 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2004Tanggal Penetapan:18 Mei 2004
Pertambangan & Sumber EnergiPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSURAT IZIN LOKASI PENAMBANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku26 Mei 2004
Tanggal Penetapan18 Mei 2004
Tempat PenetapanSiulak

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2004 mengatur tentang Surat Izin Lokasi Penambangan Daerah (SILPD) dengan tujuan untuk menata lingkungan agar tidak tercemar oleh aktivitas penambangan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan lokasi penambangan agar tidak merusak lingkungan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Peraturan ini mengatur tentang pemberian izin lokasi penambangan kepada orang pribadi atau badan untuk memanfaatkan atau melakukan usaha penambangan di wilayah Kabupaten Kerinci. SILPD diberikan dengan memperhatikan kepentingan umum, kelestarian lingkungan, dan keseimbangan lingkungan. Objek retribusi adalah pemberian izin tempat lokasi penambangan daerah, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat izin tersebut.

Retribusi Izin Tempat Lokasi Penambangan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas lokasi, volume, fasilitas lain, dan dampak yang ditimbulkan, dengan koefisien yang berbeda untuk setiap faktor. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin penambangan dan dampak pencemaran lingkungan.

Wajib retribusi diwajibkan untuk mendaftarkan objek retribusi dan membayar retribusi yang terutang. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan harus disetor ke kas daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administrasi berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, serta pencabutan izin jika lalai mengurus perpanjangan izin atau reklamasi lokasi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.