di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2014 tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sabang 2/2014 · Perda Kota Sabang No. 2 Tahun 2014 · Perda Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2014
Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga diterbitkan dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dalam bidang jasa usaha tempat rekreasi dan olahraga, serta untuk menyesuaikan Retribusi Daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah.
Qanun ini mengatur tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota Sabang. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga, yang merupakan Wajib Retribusi.
Qanun ini menetapkan struktur dan besarnya tarif retribusi yang didasarkan pada penyediaan sarana dan prasarana di tempat rekreasi dan olahraga untuk mendapatkan keuntungan yang layak, dilakukan secara efisien, dan berorientasi pada harga pasar. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Qanun ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, serta pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, pembukuan, pemeriksaan, dan penyidikan.