Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2014 tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sabang 2/2014 · Perda Kota Sabang No. 2 Tahun 2014 · Perda Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2014Tanggal Penetapan:18 Februari 2014
Pajak & Retribusi DaerahPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
LokasiPemerintah Kota Sabang
Tanggal Berlaku18 Februari 2014
Tanggal Penetapan18 Februari 2014
Tempat PenetapanSabang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang Nomor 7 Tahun 1993 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang Nomor 7 Tahun 1993 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang.

Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga diterbitkan dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dalam bidang jasa usaha tempat rekreasi dan olahraga, serta untuk menyesuaikan Retribusi Daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah.

Qanun ini mengatur tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota Sabang. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga, yang merupakan Wajib Retribusi.

Qanun ini menetapkan struktur dan besarnya tarif retribusi yang didasarkan pada penyediaan sarana dan prasarana di tempat rekreasi dan olahraga untuk mendapatkan keuntungan yang layak, dilakukan secara efisien, dan berorientasi pada harga pasar. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Qanun ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, serta pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, pembukuan, pemeriksaan, dan penyidikan.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.