di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 12/2012 · Perda Kabupaten Grobogan No. 12 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Baru: Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan peraturan daerah baru yang menetapkan tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan di wilayah Kabupaten Grobogan.
Tidak secara eksplisit menggantikan peraturan sebelumnya: Dalam teks Peraturan Daerah ini tidak tercantum ketentuan yang menyatakan bahwa Perda ini menggantikan atau mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan sebelumnya. Peraturan ini justru merujuk dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan tingkat nasional dan peraturan daerah provinsi/daerah yang relevan (mis. UU No. 4/2009; PP No. 22/2010; PP No. 23/2010; Perda Prov. Jateng terkait).
Tidak dinyatakan mengubah peraturan tertentu: Perda ini tidak memuat frasa atau pasal yang secara langsung mengubah teks Peraturan Daerah lain. Namun isi Perda merupakan penjabaran/pelengkapan pelaksanaan ketentuan nasional tentang pertambangan (implementing/regional implementing regulation) dan oleh karena itu berfungsi sebagai aturan pelaksana di tingkat kabupaten terhadap ketentuan UU dan PP yang lebih tinggi.
Hubungan hirarkis: Perda ini bersifat subordinat terhadap peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi (UUD 1945, UU, PP, Peraturan Menteri, dan Perda Provinsi) yang disebutkan dalam bagian Mengingat. Perda ini menyesuaikan ketentuan nasional (mis. UU No.4/2009 dan PP terkait) dengan kebutuhan pengelolaan pada level kabupaten.
Status berlaku: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu tanggal 29 Desember 2012 (Pasal 42). Pasal 41 mengatur ketentuan peralihan dan batas waktu penetapan peraturan pelaksanaan (Peraturan Bupati) paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan.
Tujuan dan latar belakang:
Hak dan kewajiban:
Prinsip-prinsip utama: Ditetapkan dalam Pasal 2, antara lain: manfaat, keadilan, keseimbangan; keberpihakan kepada kepentingan bangsa; partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas; berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:
Masa berlaku dan efektifitas: Perda mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 29 Desember 2012 (Pasal 42).
Batas waktu penyesuaian: Pasal 41 menetapkan bahwa selambat‑lambatnya 1 (satu) tahun setelah berlakunya Perda ini, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib menyesuaikan pelaksanaan usahanya dengan ketentuan Perda.
Peraturan pelaksanaan: Pasal 41 ayat (2) mewajibkan penetapan Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksana paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan. Peraturan Bupati akan memuat tata cara teknis, mekanisme administrasi, rincian sanksi administratif, dan ketentuan teknis lainnya.
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Kesimpulan: Perda memberikan kerangka waktu jelas (1 tahun) untuk penyesuaian kegiatan dan mewajibkan penerbitan Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksana. Selain jaminan bagi pemegang IUP Eksplorasi untuk dapat memperoleh IUP Operasi Produksi, tidak ada mekanisme peralihan yang sangat rinci atau klausul grandfathering lain yang spesifik dalam teks Perda.
Sanksi Administratif (Pasal 38):
Sanksi Pidana (Pasal 40 dan keterkaitan lain):
Ketentuan penyidikan (Pasal 39):
Catatan penting: Beberapa ancaman pidana tidak dirinci dalam nilai/hukuman secara lengkap dalam Perda ini, melainkan dirujuk untuk diatur sesuai peraturan perundang‑undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara (mis. UU No.4/2009 dan peraturan pelaksanaannya). Oleh karena itu, penjatuhan sanksi pidana tertentu dapat mengikuti ketentuan lebih rinci pada undang‑undang/PP/Peraturan Menteri terkait.