Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 12/2012 · Perda Kabupaten Grobogan No. 12 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2012Tanggal Penetapan:29 Desember 2012
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku29 Desember 2012
Tanggal Penetapan29 Desember 2012
Tempat PenetapanPurwodadi

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan peraturan daerah baru yang menetapkan tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan di wilayah Kabupaten Grobogan.

  • Tidak secara eksplisit menggantikan peraturan sebelumnya: Dalam teks Peraturan Daerah ini tidak tercantum ketentuan yang menyatakan bahwa Perda ini menggantikan atau mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan sebelumnya. Peraturan ini justru merujuk dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan tingkat nasional dan peraturan daerah provinsi/daerah yang relevan (mis. UU No. 4/2009; PP No. 22/2010; PP No. 23/2010; Perda Prov. Jateng terkait).

  • Tidak dinyatakan mengubah peraturan tertentu: Perda ini tidak memuat frasa atau pasal yang secara langsung mengubah teks Peraturan Daerah lain. Namun isi Perda merupakan penjabaran/pelengkapan pelaksanaan ketentuan nasional tentang pertambangan (implementing/regional implementing regulation) dan oleh karena itu berfungsi sebagai aturan pelaksana di tingkat kabupaten terhadap ketentuan UU dan PP yang lebih tinggi.

  • Hubungan hirarkis: Perda ini bersifat subordinat terhadap peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi (UUD 1945, UU, PP, Peraturan Menteri, dan Perda Provinsi) yang disebutkan dalam bagian Mengingat. Perda ini menyesuaikan ketentuan nasional (mis. UU No.4/2009 dan PP terkait) dengan kebutuhan pengelolaan pada level kabupaten.

  • Status berlaku: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu tanggal 29 Desember 2012 (Pasal 42). Pasal 41 mengatur ketentuan peralihan dan batas waktu penetapan peraturan pelaksanaan (Peraturan Bupati) paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan latar belakang:

    • Perda dibuat karena mineral bukan logam dan batuan merupakan sumber daya alam tak terbarukan yang memiliki peranan penting bagi kesejahteraan rakyat dan perekonomian daerah; pengelolaannya perlu dikuasai/dilangsungkan oleh Pemerintah Daerah dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan (pertimbangan a–d, Pasal 3).
    • Tujuan spesifik tercantum dalam Pasal 3: menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian usaha pertambangan, menjamin ketersediaan bahan baku daerah, peningkatan nilai tambah dan pendapatan daerah/masyarakat, serta kepastian hukum.
  • Hak dan kewajiban:

    • Hak pemegang IUP (Pasal 22–27): melakukan tahapan usaha pertambangan sesuai IUP, memanfaatkan prasarana umum (dengan ketentuan), mempunyai hasil tambang setelah memenuhi kewajiban iuran, dijamin berusaha sesuai peraturan; pemegang IPR berhak mendapat pembinaan dan bantuan modal (Pasal 27).
    • Kewajiban pemegang IUP/IPR (Pasal 28–34): menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, pengelolaan keuangan sesuai akuntansi, meningkatkan nilai tambah, pemberdayaan masyarakat, mematuhi batas daya dukung lingkungan, memenuhi persyaratan keselamatan & K3, menyediakan rencana dan dana jaminan reklamasi/pascatambang, melaksanakan reklamasi, menyampaikan laporan, membayar iuran tetap/produksi (IPR), dan memulai operasi IPR dalam tenggat waktu.
  • Prinsip-prinsip utama: Ditetapkan dalam Pasal 2, antara lain: manfaat, keadilan, keseimbangan; keberpihakan kepada kepentingan bangsa; partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas; berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    • Sistem perizinan: WIUP (ditetapkan Bupati setelah rekomendasi Gubernur) → IUP Eksplorasi → IUP Operasi Produksi (Pasal 6–7, 12–15). IUP hanya diberikan setelah WIUP, dan WUP/WP terkait diatur sesuai ketentuan nasional.
    • Persyaratan perizinan: administratif, teknis, lingkungan, finansial (Pasal 8). Persyaratan teknis dan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL‑UPL) diwajibkan untuk IUP Operasi Produksi, rencana reklamasi/pascatambang harus diserahkan pada saat permohonan IUP Operasi Produksi (Pasal 8, 32, 36).
    • Ketentuan luas, jangka waktu, dan prioritas komoditas pada IUP dan WIUP (Pasal 10, 11, 14, 15): batasan luas WIUP/IUP menurut jenis mineral/batuan, jangka waktu eksplorasi dan operasi termasuk ketentuan perpanjangan.
    • Reklamasi dan dana jaminan: kewajiban menyediakan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang dengan bentuk yang diatur (rekening bersama, deposito, bank garansi, cadangan akuntansi), serta tenggat penempatan (30 hari sejak rencana disetujui) (Pasal 36).
    • Pengawasan dan pembinaan: Pemerintah Daerah mempunyai tugas pengumpulan data, penetapan WPR, pengawasan teknis, lingkungan, pemasaran, keuangan, dan pengembangan SDM/teknologi (Pasal 5, 35).
    • Penegakan hukum: sanksi administratif diatur (Pasal 38), penyidikan dapat dilakukan oleh Penyidik PNS tertentu di lingkungan Pemkab (Pasal 39), dan ketentuan pidana tertentu diatur dalam Pasal 40 dengan ancaman kurungan dan denda untuk pelanggaran yang spesifik serta penegakan sesuai peraturan perundang‑undangan bidang pertambangan.
    • Peraturan pelaksana: banyak ketentuan delegasikan pelaksanaan rincinya kepada Peraturan Bupati (mis. pengaturan lebih lanjut tata kelola IUP, pengenaan sanksi administratif, aturan teknis reklamasi/pascatambang) — Pasal 7, 36, 38, 41.

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa berlaku dan efektifitas: Perda mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 29 Desember 2012 (Pasal 42).

  • Batas waktu penyesuaian: Pasal 41 menetapkan bahwa selambat‑lambatnya 1 (satu) tahun setelah berlakunya Perda ini, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib menyesuaikan pelaksanaan usahanya dengan ketentuan Perda.

  • Peraturan pelaksanaan: Pasal 41 ayat (2) mewajibkan penetapan Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksana paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan. Peraturan Bupati akan memuat tata cara teknis, mekanisme administrasi, rincian sanksi administratif, dan ketentuan teknis lainnya.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Perda mewajibkan penyesuaian dalam jangka waktu 1 tahun bagi penanggung jawab usaha/kegiatan (Pasal 41(1)).
    • Terdapat jaminan kelanjutan bagi pemegang IUP Eksplorasi untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha (Pasal 11 ayat (1)) — ini berfungsi sebagai semacam grandfathering bagi pemegang IUP Eksplorasi yang memenuhi persyaratan.
    • Tidak terdapat klausul peralihan eksplisit yang merinci prosedur konversi izin lama ke izin baru selain ketentuan umum penyesuaian dan jaminan pada Pasal 11 serta kebutuhan penyusunan/penyesuaian sesuai Peraturan Bupati.

  • Kesimpulan: Perda memberikan kerangka waktu jelas (1 tahun) untuk penyesuaian kegiatan dan mewajibkan penerbitan Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksana. Selain jaminan bagi pemegang IUP Eksplorasi untuk dapat memperoleh IUP Operasi Produksi, tidak ada mekanisme peralihan yang sangat rinci atau klausul grandfathering lain yang spesifik dalam teks Perda.

Sanksi
  • Sanksi Administratif (Pasal 38):

    • Perujukan: Pasal 38 mengatur sanksi administratif bagi pemegang IUP yang melanggar ketentuan dalam Pasal 25, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, dan Pasal 36 ayat (1).
    • Jenis sanksi administratif (Pasal 38 ayat (2)):
      • Peringatan tertulis;
      • Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau
      • Pencabutan izin.
    • Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan dan prosedur sanksi administratif didelegasikan kepada Peraturan Bupati (Pasal 38 ayat (3)).
  • Sanksi Pidana (Pasal 40 dan keterkaitan lain):

    • Pasal 40 ayat (1): Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) (pelaksanaan usaha pertambangan rakyat tanpa izin) dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.
    • Pasal 40 ayat (2): Menegaskan bahwa perbuatan pada ayat (1) digolongkan sebagai pelanggaran (offense).
    • Pasal 40 ayat (3), (5), (6): Menyatakan bahwa pelaku usaha pertambangan tanpa IUP, eksplorasi tanpa IUP, atau IUP Eksplorasi yang melakukan operasi produksi akan diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara (mengacu pada aturan nasional yang lebih tinggi); dengan kata lain, beberapa tindak pidana dirujuk ke sanksi pidana di tingkat UU/PP terkait.
    • Pasal 40 ayat (4): Pemegang IUP yang sengaja memberikan laporan tidak benar atau keterangan palsu atas laporan yang diwajibkan (terkait Pasal 28–33) diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan di bidang pertambangan.
  • Ketentuan penyidikan (Pasal 39):

    • Selain Penyidik Kepolisian Negara RI, Perda memberikan kewenangan penyidikan kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan Perda ini.
    • Wewenang penyidik PNS yang disebutkan meliputi pengumpulan keterangan, permintaan dokumen, penggeledahan/penyitaan bahan bukti, pemanggilan saksi/tersangka, dan tindakan penyidikan lain sebagaimana ditjabarkan dalam Pasal 39 ayat (2). Hasil penyidikan disampaikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polisi (Pasal 39 ayat (3)).
  • Catatan penting: Beberapa ancaman pidana tidak dirinci dalam nilai/hukuman secara lengkap dalam Perda ini, melainkan dirujuk untuk diatur sesuai peraturan perundang‑undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara (mis. UU No.4/2009 dan peraturan pelaksanaannya). Oleh karena itu, penjatuhan sanksi pidana tertentu dapat mengikuti ketentuan lebih rinci pada undang‑undang/PP/Peraturan Menteri terkait.