Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2019 Tahun 2019 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: PMK 125/PMK.07/2019 · PMK No. 125/PMK.07/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2019Tanggal Penetapan:30 Agustus 2019
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBatas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Agustus 2019
Tanggal Penetapan30 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), batas maksimal defisit APBD, dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah untuk Tahun Anggaran 2020. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan keuangan daerah dan pinjaman daerah. Peraturan ini mengatur bahwa batas maksimal kumulatif defisit APBD ditetapkan sebesar 0,28% dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun Anggaran 2020. Selain itu, batas maksimal defisit APBD untuk masing-masing daerah ditetapkan berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah, dengan persentase yang bervariasi dari 3,5% hingga 4,5% dari perkiraan pendapatan daerah. Peraturan ini juga menetapkan bahwa pelampauan batas maksimal defisit APBD harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan. Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melaporkan rencana defisit APBD dan posisi kumulatif pinjaman daerah secara berkala kepada Menteri Keuangan.

(-)

(-)