di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 12/2008 · Perda Kabupaten Pati No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah (LTD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Pati. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan tugas LTD sebagai unsur pendukung tugas Bupati, menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta untuk mendukung pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik dan penegakan peraturan daerah.
Peraturan ini membentuk dan mengatur organisasi serta tata kerja dari berbagai LTD, meliputi:
Setiap LTD memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Kepala Badan/Kantor, Sekretariat dengan subbagian (Program, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang-Bidang dengan subbidang terkait, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Inspektorat memiliki struktur yang berbeda, dengan Inspektur Pembantu Wilayah yang membawahi Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan, Pemerintahan, dan Kemasyarakatan.
RSUD RAA Soewondo dan RSUD Kayen juga diatur dalam peraturan ini, termasuk struktur organisasi yang terdiri dari Direktur, Wakil Direktur (untuk RSUD RAA Soewondo), Bagian, Bidang, Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. RSUD dapat membentuk Komite-Komite, Instalasi, dan Satuan Pengawas Intern, serta menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). RSUD juga dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.
Satpol PP juga diatur dalam peraturan ini, dengan struktur organisasi yang terdiri dari Kepala Satuan, Subbagian Tata Usaha, Seksi Operasional dan Penertiban, Seksi Penegakan Peraturan Daerah, Seksi Penyuluhan dan Kesamaptaan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Peraturan ini juga mengatur tata kerja, kepegawaian, dan ketentuan lain-lain terkait LTD dan Satpol PP.