Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 6/2006 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 6 Tahun 2006 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2006Tanggal Penetapan:30 Agustus 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku31 Agustus 2006
Tanggal Penetapan30 Agustus 2006
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2005 Seri D No. 1). 2. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2005).

Peraturan Daerah ini menetapkan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2005. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melakukan perhitungan terhadap APBD setelah berakhirnya tahun anggaran 2005. Peraturan ini mencakup realisasi pendapatan dan belanja daerah, yang menunjukkan defisit sebesar Rp. 5.097.102.575,26, serta pembiayaan yang menghasilkan surplus sebesar Rp. 68.123.432.249,14. Sisa perhitungan APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2005 adalah sebesar Rp.63.026.329.673,88. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus, dan pembiayaan. Selain itu, peraturan ini menyajikan posisi keuangan pada tanggal 30 Desember 2005 dalam Neraca Daerah, dengan total aktiva sebesar Rp. 1.232.085.916.342,08 dan saldo kas daerah sebesar Rp. 46.531.672.328,88. Penjelasan dan rincian lebih lanjut mengenai perhitungan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)