Peraturan Daerah ini menetapkan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2005. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melakukan perhitungan terhadap APBD setelah berakhirnya tahun anggaran 2005. Peraturan ini mencakup realisasi pendapatan dan belanja daerah, yang menunjukkan defisit sebesar Rp. 5.097.102.575,26, serta pembiayaan yang menghasilkan surplus sebesar Rp. 68.123.432.249,14. Sisa perhitungan APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2005 adalah sebesar Rp.63.026.329.673,88. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus, dan pembiayaan. Selain itu, peraturan ini menyajikan posisi keuangan pada tanggal 30 Desember 2005 dalam Neraca Daerah, dengan total aktiva sebesar Rp. 1.232.085.916.342,08 dan saldo kas daerah sebesar Rp. 46.531.672.328,88. Penjelasan dan rincian lebih lanjut mengenai perhitungan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.