Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Zakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Empat Lawang 7/2021 · Perda Kabupaten Empat Lawang No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Empat Lawang Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2021Tanggal Penetapan:8 September 2021
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Zakat
LokasiPemerintah Kabupaten Empat Lawang
Tanggal Berlaku09 September 2021
Tanggal Penetapan08 September 2021
Tempat PenetapanTebing Tinggi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat di Kabupaten Empat Lawang. Latar belakangnya adalah bahwa zakat merupakan kewajiban umat Islam yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat dan manfaatnya untuk kesejahteraan serta penanggulangan kemiskinan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pengelolaan zakat dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten.
  2. Pengumpulan zakat dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten dengan menerima dari Muzaki.
  3. Setiap muslim atau badan usaha yang memenuhi syarat wajib menunaikan zakat.
  4. Zakat yang dibayarkan dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
  5. Hasil pengumpulan zakat didistribusikan kepada Mustahik dengan prioritas dan pemerataan.
  6. Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif.
  7. BAZNAS Kabupaten dibentuk oleh Direktur Jenderal atas usul Bupati.
  8. BAZNAS Kabupaten bertugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian zakat.
  9. Selain zakat, BAZNAS Kabupaten dapat menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
  10. BAZNAS Kabupaten dapat membentuk UPZ untuk membantu pengumpulan zakat.
  11. Persyaratan dan tata cara pengangkatan pimpinan BAZNAS Kabupaten diatur.
  12. Masyarakat dapat membentuk LAZ Kabupaten untuk membantu BAZNAS Kabupaten.
  13. Amil zakat perseorangan dapat melakukan pengelolaan zakat jika belum terjangkau oleh BAZNAS Kabupaten dan LAZ Kabupaten.
  14. Pejabat negara, ASN, karyawan BUMN/BUMD, karyawan swasta, dan pengemban profesi lainnya yang memenuhi syarat wajib mengeluarkan zakat profesi.
  15. Perusahaan jasa konstruksi dikenakan zakat hasil usaha.
  16. BAZNAS Kabupaten dan LAZ Kabupaten wajib menyampaikan laporan pengelolaan zakat secara berkala.
  17. Biaya operasional BAZNAS Kabupaten dibebankan pada APBD dan Hak Amil.
  18. Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS Kabupaten dan LAZ Kabupaten.
  19. Masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan.

1. BAZNAS Kabupaten yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai BAZNAS Kabupaten sampai terbentuknya kepengurusan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. BAZNAS Kabupaten dan LAZ Kabupaten dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, dan/atau pencabutan izin operasional jika melanggar ketentuan yang ada. 2. Amil zakat yang tidak memberitahukan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan pengelolaan zakat. 3. Amil zakat yang tidak melakukan pencatatan dan pembukuan terhadap pengelolaan zakat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.