Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat di Kabupaten Empat Lawang. Latar belakangnya adalah bahwa zakat merupakan kewajiban umat Islam yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat dan manfaatnya untuk kesejahteraan serta penanggulangan kemiskinan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pengelolaan zakat dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten.
- Pengumpulan zakat dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten dengan menerima dari Muzaki.
- Setiap muslim atau badan usaha yang memenuhi syarat wajib menunaikan zakat.
- Zakat yang dibayarkan dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
- Hasil pengumpulan zakat didistribusikan kepada Mustahik dengan prioritas dan pemerataan.
- Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif.
- BAZNAS Kabupaten dibentuk oleh Direktur Jenderal atas usul Bupati.
- BAZNAS Kabupaten bertugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian zakat.
- Selain zakat, BAZNAS Kabupaten dapat menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
- BAZNAS Kabupaten dapat membentuk UPZ untuk membantu pengumpulan zakat.
- Persyaratan dan tata cara pengangkatan pimpinan BAZNAS Kabupaten diatur.
- Masyarakat dapat membentuk LAZ Kabupaten untuk membantu BAZNAS Kabupaten.
- Amil zakat perseorangan dapat melakukan pengelolaan zakat jika belum terjangkau oleh BAZNAS Kabupaten dan LAZ Kabupaten.
- Pejabat negara, ASN, karyawan BUMN/BUMD, karyawan swasta, dan pengemban profesi lainnya yang memenuhi syarat wajib mengeluarkan zakat profesi.
- Perusahaan jasa konstruksi dikenakan zakat hasil usaha.
- BAZNAS Kabupaten dan LAZ Kabupaten wajib menyampaikan laporan pengelolaan zakat secara berkala.
- Biaya operasional BAZNAS Kabupaten dibebankan pada APBD dan Hak Amil.
- Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS Kabupaten dan LAZ Kabupaten.
- Masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan.