Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 6 Tahun 1965

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Kepolisian yang Kedudukannya diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 1964 dalam Hal Terjadi Kenaikan Pangkat

Juga dikenal sebagai: PERPRES 6/1965 · PERPRES No. 6 Tahun 1965 · PERPRES Nomor 6 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 1965Tanggal Penetapan:17 Mei 1965
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Kepolisian yang Kedudukannya diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 1964 dalam Hal Terjadi Kenaikan Pangkat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Mei 1965
Tanggal Penetapan17 Mei 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden No. 23 tahun 1963 jo No. 39 tahun 1964 tentang penyesuaian gaji dan pangkat Pegawai Negeri Sipil dan anggota Angkatan Kepolisian di Propinsi Irian Barat.

Peraturan Presiden No. 6 Tahun 1965 bertujuan untuk menyelaraskan peraturan terkait kedudukan keuangan Pegawai Negeri Sipil dan anggota Angkatan Kepolisian di Propinsi Irian Barat. Kebijakan ini mengatur pembayaran gaji dalam hal terjadi kenaikan pangkat, dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden No. 41 Tahun 1964. Dalam hal penghasilan baru lebih rendah dari sebelumnya, pegawai berhak atas penghasilan peralihan sebesar selisih antara penghasilan lama dan baru. Kepala Kantor Urusan Pegawai berwenang memutuskan hal-hal yang belum diatur atau yang dapat menimbulkan ketidakpastian.

(-)

(-)