Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 05 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 05 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Industri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 05/2012 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 05 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 05 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2012Tanggal Penetapan:23 Juli 2012
Badan Usaha & PerdaganganOtonomi & Pemerintahan DaerahKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Usaha Industri
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku02 Oktober 2012
Tanggal Penetapan23 Juli 2012
Tempat PenetapanTenggarong

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Industri bertujuan untuk memberikan dasar hukum dalam pengusahaan di kawasan industri dan pemberian izin di bidang perindustrian, serta pelaksanaan pembinaan, pelaporan, dan pengawasan usaha di bidang perindustrian dan di kawasan industri. Pengelolaan industri bertujuan untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, menjamin kepastian hukum dan berusaha, mencegah persaingan tidak sehat, dan mewujudkan kelestarian lingkungan.

Peraturan ini mengatur pengelompokan usaha industri berdasarkan jumlah investasi (industri kecil, menengah, dan besar) dan luasan kawasan industri. Usaha industri dapat dilakukan oleh berbagai bentuk badan usaha, termasuk PT, Firma, CV, Koperasi, Perorangan, dan badan usaha lainnya yang tunduk pada hukum Indonesia. Perusahaan kawasan industri dapat berbentuk BUMN/BUMD, Koperasi, atau Badan Usaha Swasta. Setiap kegiatan usaha kawasan industri wajib memiliki Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan memperoleh persetujuan prinsip.

Perusahaan kawasan industri wajib menyediakan lahan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Perusahaan industri di dalam kawasan industri wajib memiliki upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan, serta menyusun AMDAL jika mengelola limbah B3. Setiap pendirian perusahaan industri wajib memiliki IUI, kecuali industri kecil yang wajib memiliki TDI. Pemberian IUI dilakukan melalui persetujuan prinsip atau tanpa persetujuan prinsip. Perusahaan industri yang melakukan perluasan melebihi 30% dari kapasitas produksi yang diizinkan wajib memiliki Izin Perluasan. Pemegang IUI/Izin Perluasan wajib menyampaikan Informasi Industri secara berkala kepada Bupati.

Bupati berwenang memberikan IUI, Izin Perluasan, dan TDI, kecuali jenis industri yang menjadi kewenangan Menteri. Bupati melalui Kepala Dinas melakukan pembinaan, pelaporan, dan pengawasan di bidang perindustrian. Pengawasan terhadap pelaksanaan IUI, Izin Perluasan, dan TDI dilakukan oleh Kementrian Perindustrian berkoordinasi dengan instansi Pengawas Daerah.

1. Izin Usaha Industri yang dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, wajib melakukan penyesuaian paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan dan wajib melaporkan kepada Bupati.

(-)